Tegal (01/06) — Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono akhirnya menghentikan Car Free Night (CFN) di kawasan Alun-alun Tegal hingga Jalan Pancasila.
Hal itu diungkapkan Dedy Yon saat menghadiri kunjungan kerja (kunker) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di ruang Paripurna DPRD setempat, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Dedy Yon Supriyono, kondisi kawasan Alun-alun dan Jalan Pancasila saat ini semakin padat setelah dilakukan penataan.
Aktivitas masyarakat tidak hanya ramai pada akhir pekan, tetapi juga hampir setiap hari. Untuk mengurai kepadatan, Pemkot Tegal telah menyiapkan sejumlah kantong parkir di berbagai titik, seperti di kawasan eks CMJT atau JTAB, Water Leiding, hingga lahan milik PT KAI di Jalan Semeru.
“Dengan berbagai pertimbangan maka CFN dihentikan, kecuali ada event tertentu seperti karnaval ataupun kegiatan lain di Alun-alun atau Jalan Pancasila, CFN tetap diberlakukan,” tegas Dedy Yon.
Kunjungan kerja BAM DPR RI di ruang Paripurna DPRD Kota Tegal diketuai Ahmad Heryawan (F-PKS) beserta Wakil Ketua Adian Napitupulu (F-PDIP), H. Taufiq R. Abdullah (F-PKB), dr. Cellica Nurrachadiana (F-PD), Harris Turino (F-PDIP), dan yang lainnya, serta dihadiri Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Selain CFN, BAM DPR RI juga menyoroti gangguan akses menuju tempat ibadah, yakni ke Meditation Center dan Gereja Pantekosta, akibat keberadaan pasar tiban di Jalan Slamet Riyadi setiap Minggu pagi.
Ahmad Heryawan atau Aher menilai aspirasi pengelola tempat ibadah tersebut tidak berlebihan, karena hanya meminta akses yang tidak terganggu. Terlebih, Kota Tegal masuk 10 besar kota toleran.
Terkait tempat ibadah yang terhalang oleh pasar tiban, Dedy Yon memberikan tiga opsi, yakni jadwal ibadah diubah, pemasangan water barrier untuk akses jalan, atau pedagang digeser ke Jalan Panggung Timur. Opsi tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.
Ketua Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Tegal (P2KT), Anis Yuslam Dahda, mengapresiasi keputusan wali kota yang menghentikan CFN.
“Seperti setetes embun di padang pasir, sudah lama kami pedagang mengharapkan itu,” kata Anis.
Menurut Anis, setiap kebijakan yang dikeluarkan perlu dievaluasi apakah berdampak negatif atau positif bagi masyarakat.
“Jika negatif, ya harus dihentikan atau dibatalkan,” tegas Anis.
Terkait pasar tiban yang menghalangi akses ke tempat ibadah, menurut Anis, keduanya sama-sama penting. Intinya adalah saling menghormati dan tetap memfasilitasi UMKM. Untuk itu perlu dicarikan solusi terbaik.
“Kita menghormati umat untuk beribadah, namun juga keberadaan pasar tiban membantu ekonomi masyarakat melalui UMKM,” pungkasnya.