Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ateng Sutisna Serukan Akhiri Paradigma Greenwashing

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (29/05) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan pentingnya perubahan paradigma pembangunan dari pendekatan weak sustainability yang sarat praktik greenwashing menuju paradigma strong sustainability yang menempatkan perlindungan lingkungan dan sosial sebagai fondasi utama kebijakan negara dalam momentum perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Indonesia saat ini menghadapi ancaman ekologis yang semakin serius di tengah era Antroposen, yakni aktivitas manusia menjadi faktor utama yang memengaruhi keseimbangan sistem bumi. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi kerentanan besar akibat kenaikan muka air laut, kerusakan pesisir, perubahan iklim ekstrem, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

“Kita tidak bisa memandang lingkungan hidup sekadar pendukung pertumbuhan ekonomi. Ada titik kerusakan ekologis yang tidak bisa dipulihkan oleh teknologi atau kompensasi finansial,” ujarnya.

Ia menegaskan konflik antara kepentingan eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan kini telah mencapai titik yang sangat serius, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang semakin terancam oleh ekspansi industri ekstraktif seperti pertambangan.

Ia menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 sebagai tonggak penting. Menurutnya, putusan tersebut bukan sekadar tafsir hukum biasa, tetapi menjadi penegasan arah baru konstitusi lingkungan hidup Indonesia.

“Putusan ini menegaskan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak bisa dianggap sebagai aktivitas ekonomi biasa,” katanya.

Mahkamah Konstitusi menegaskan konsep conditionally prohibited atau larangan bersyarat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Artinya, kegiatan pertambangan hanya dimungkinkan apabila korporasi mampu membuktikan secara mutlak bahwa aktivitasnya tidak akan merusak lingkungan, perairan, ekosistem, hingga menghilangkan ruang hidup masyarakat lokal.

Hal ini diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 yang mengkategorikan pertambangan di pulau kecil sebagai abnormally dangerous activity atau aktivitas dengan tingkat bahaya abnormal yang secara inheren.

Ia lalu mengapresiasi dorongan reformasi kebijakan yang disampaikan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), terkait perlunya transformasi paradigma pembangunan menuju strong sustainability. Terdapat konsep Critical Natural Capital atau modal alam kritis yang tidak dapat digantikan oleh uang, teknologi, maupun kompensasi.

“Hutan pesisir, pulau kecil, terumbu karang, mangrove, dan ruang hidup masyarakat adat bukan komoditas yang bisa ditukar. Ada fungsi ekologis yang tidak bisa disubstitusi,” ujarnya.

Ia juga mendorong DPR RI dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai regulasi khusus (lex specialis) yang berdiri independen dan tidak dilebur ke dalam revisi UU Lingkungan Hidup biasa. Krisis iklim merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan pendekatan hukum dan tata kelola tersendiri.

Selain itu, Indonesia perlu memperkuat arsitektur penegakan hukum maritim dan lingkungan melalui pendekatan terpadu, mulai dari penguatan kemampuan deteksi dini berbasis teknologi satelit dan OSINT (Open Source Intelligence), pembentukan gugus tugas lintas lembaga, Kerjasama Regional & Internasional, hingga penegakan hukum yang tegas.

“Negara harus berani menelusuri beneficial ownership dan membongkar aktor intelektual di balik investasi perusakan lingkungan,” katanya.

Sehingga Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 bersama Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 harus menjadi fondasi penting untuk membangun paradigma baru tata kelola lingkungan di Indonesia.

“Putusan MK harus menjadi pijakan untuk mengakhiri paradigma greenwashing dan mulai menempatkan strong sustainability sebagai arah utama pembangunan nasional,” pungkasnya.