Jakarta (26/05) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendapat Mini Fraksi tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI dari F-PKS, Riyono, dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Baleg DPR RI terkait hasil penyusunan RUU Pemerintahan Aceh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/05).
Dalam penyampaiannya, Riyono menegaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh merupakan momentum penting untuk memperkuat kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Riyono.
Menurut F-PKS, perubahan regulasi tersebut harus mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh di tengah dinamika sosial, politik, dan pembangunan yang terus berkembang.
Dalam forum tersebut, Riyono menyampaikan sepuluh poin penting Fraksi PKS terkait substansi RUU Pemerintahan Aceh.
“Pertama, Fraksi PKS mendukung penyesuaian Undang-Undang Pemerintahan Aceh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi konstitusi dan penguatan demokrasi lokal Aceh,” tegas Riyono.
Menurutnya, penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi penting untuk memperkuat kepastian hukum dan menjaga hak konstitusional masyarakat Aceh tanpa menghilangkan kekhususan daerah tersebut.
“Kedua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus memperkuat kewenangan Aceh dalam mengatur rumah tangganya sendiri sebagai bagian dari kekhususan daerah,” lanjutnya.
F-PKS menilai kekhususan Aceh tidak boleh hanya berhenti pada simbol kelembagaan, tetapi harus tercermin dalam kewenangan nyata dan efektif bagi pemerintah daerah.
“Ketiga, pengelolaan sumber daya alam Aceh harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Riyono.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi, harus menjadi instrumen pembangunan untuk memperluas kesempatan kerja, memperkuat ekonomi masyarakat, dan mengurangi ketimpangan sosial secara berkelanjutan.
“Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa penguatan Dana Otonomi Khusus Aceh harus benar-benar difokuskan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Dana Otonomi Khusus, menurut F-PKS, harus diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi rakyat, serta pengentasan kemiskinan dengan tata kelola yang transparan dan tepat sasaran.
“Kelima, Fraksi PKS mendukung penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus yang melibatkan unsur masyarakat Aceh,” lanjut Riyono.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama dalam pengawasan dana otsus agar pembangunan Aceh benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat.
“Keenam, penguatan gampong, mukim, dan lembaga adat Aceh harus tetap menjadi bagian penting dalam RUU ini,” ujarnya.
F-PKS menilai gampong dan mukim bukan sekadar struktur administratif, melainkan bagian dari identitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat Aceh yang harus dijaga dan diperkuat.
“Ketujuh, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus dibangun dalam semangat kemitraan yang adil dan saling menghormati,” tegas Riyono.
Menurutnya, pelaksanaan kekhususan Aceh membutuhkan pendekatan dialog, konsultasi, dan penghormatan terhadap kewenangan daerah agar kepercayaan masyarakat terhadap negara tetap terjaga.
“Kedelapan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini harus diarahkan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan keadilan sosial di Aceh,” lanjutnya.
F-PKS menegaskan bahwa substansi perubahan regulasi harus memperkuat stabilitas sosial, memperluas kesejahteraan, dan menjaga rasa keadilan masyarakat Aceh terhadap pelaksanaan otonomi khusus.
“Kesembilan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa RUU ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perdamaian, memperkokoh keadilan, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi rakyat Aceh,” ujar Riyono.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus memastikan rakyat Aceh benar-benar merasakan kehadiran negara melalui pembangunan yang adil dan penghormatan terhadap identitas Aceh.
“Kesepuluh, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa pengaturan mengenai Pemerintahan Aceh tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan daerah, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap sejarah perdamaian Aceh, penguatan demokrasi lokal, perlindungan identitas dan kekhususan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
F-PKS juga mendorong pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati dengan partisipasi bermakna atau meaningful participation yang melibatkan Pemerintah Aceh, DPRA, DPRK, ulama, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat Aceh secara luas.
Di akhir penyampaiannya, F-PKS menyatakan persetujuannya agar hasil penyusunan RUU Pemerintahan Aceh dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Riyono.
Melalui sikap tersebut, F-PKS menegaskan komitmennya untuk menjaga kekhususan Aceh tetap bermakna secara nyata, memperkuat perdamaian, dan memastikan pembangunan yang adil serta menyejahterakan rakyat Aceh dalam bingkai NKRI.