PENDAPAT MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG PEMERINTAHAN ACEH
=======================================================
Disampaikan oleh : Riyono, S.Kel., M.Si.
Nomor Anggota : A-475
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.
Puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga sampa hari ini kita bisa hadir dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan terhadap hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI yang kami hormati,
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan regulasi ini harus dipandang sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Aceh di tengah dinamika sosial, politik, dan pembangunan yang terus berkembang.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI yang kami hormati,
Beberapa hal yang ini kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS mendukung penyesuaian Undang-Undang Pemerintahan Aceh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi konstitusi dan penguatan demokrasi lokal Aceh. Fraksi PKS berpendapat bahwa berbagai substansi yang menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, menjaga hak konstitusional masyarakat Aceh, dan memastikan demokrasi lokal berjalan sesuai prinsip negara hukum. Penyesuaian tersebut penting agar pelaksanaan pemerintahan Aceh tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional tanpa menghilangkan kekhususan yang dimiliki Aceh.
Kedua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus memperkuat kewenangan Aceh dalam mengatur rumah tangganya sendiri sebagai bagian dari kekhususan daerah. Fraksi PKS berpendapat bahwa Aceh memiliki karakteristik sejarah, budaya, sosial, dan religius yang berbeda dengan daerah lain sehingga membutuhkan ruang kewenangan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, penguatan kewenangan Aceh dalam penyusunan norma, kebijakan, dan pengaturan daerah harus dimaknai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap kekhususan Aceh. Kekhususan Aceh tidak boleh dipersempit hanya pada simbol kelembagaan, tetapi harus tercermin dalam kewenangan yang nyata dan efektif untuk mengatur kebutuhan masyarakat Aceh sendiri.
Ketiga, pengelolaan sumber daya alam Aceh harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Aceh. Fraksi PKS menilai bahwa penguatan pengelolaan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi di Aceh, merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat Aceh. Kekayaan alam Aceh harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperluas kesempatan kerja, memperkuat ekonomi masyarakat, dan mengurangi ketimpangan sosial. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam Aceh harus dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat Aceh secara berkelanjutan.
Keempat, Fraksi PKS berpendapat bahwa penguatan Dana Otonomi Khusus Aceh harus benar-benar difokuskan untuk kepentingan rakyat. Dana Otonomi Khusus harus menjadi instrumen percepatan pembangunan Aceh yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi rakyat, dan pengentasan kemiskinan. Fraksi PKS menegaskan bahwa tata kelola Dana Otonomi Khusus harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil di Aceh.
Kelima, Fraksi PKS mendukung penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus yang melibatkan unsur masyarakat Aceh. Keterlibatan tokoh masyarakat, akademisi, dan ulama dalam pengawasan dan koordinasi pelaksanaan Dana Otonomi Khusus merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola yang partisipatif dan berkeadilan. Fraksi PKS berpendapat bahwa pembangunan Aceh harus melibatkan seluruh elemen masyarakat agar arah pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat Aceh.
Keenam, penguatan gampong, mukim, dan lembaga adat Aceh harus tetap menjadi bagian penting dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini. Fraksi PKS berpendapat bahwa gampong dan mukim bukan sekadar struktur administratif pemerintahan, tetapi bagian dari identitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat Aceh. Oleh karena itu, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini harus tetap menjaga eksistensi dan penguatan kelembagaan adat Aceh sebagai fondasi kehidupan masyarakat. Penguatan gampong juga penting untuk memperkuat partisipasi masyarakat, pelayanan publik, serta pembangunan berbasis komunitas dan kearifan lokal.
Ketujuh, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus dibangun dalam semangat kemitraan yang adil dan saling menghormati. Fraksi PKS berpendapat bahwa penyelenggaraan kekhususan Aceh membutuhkan hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melalui pendekatan dialog, konsultasi, dan penghormatan terhadap kewenangan daerah. Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat berjalan efektif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara.
Kedelapan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini harus diarahkan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan keadilan sosial di Aceh. Fraksi PKS menegaskan bahwa substansi perubahan regulasi ini harus mampu memperkuat stabilitas sosial, memperluas kesejahteraan masyarakat, serta menjaga rasa keadilan masyarakat Aceh terhadap pelaksanaan otonomi khusus. Semangat utama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini harus memastikan bahwa rakyat Aceh merasakan kehadiran negara melalui pembangunan yang adil, penghormatan terhadap identitas Aceh, serta penguatan hak-hak masyarakat Aceh dalam bingkai NKRI.
Kesembilan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perdamaian, memperkokoh keadilan, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi rakyat Aceh. Semangat utama dari perubahan ini harus diarahkan untuk memastikan bahwa rakyat Aceh benar-benar merasakan kehadiran negara melalui pembangunan yang adil, penghormatan terhadap identitas dan kekhususan daerah, penguatan demokrasi lokal, harmonisasi hubungan pusat dan daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Aceh secara berkelanjutan. Dengan demikian, kekhususan Aceh tidak hanya dipertahankan secara normatif, tetapi juga diwujudkan secara nyata sebagai instrumen untuk menjaga martabat Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Aceh.
Kesepuluh, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa pengaturan mengenai Pemerintahan Aceh tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan daerah, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap sejarah perdamaian Aceh, penguatan demokrasi lokal, perlindungan identitas dan kekhususan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus dilakukan secara hati-hati dengan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation) serta berorientasi pada kepentingan rakyat Aceh. Fraksi PKS mendorong agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini melibatkan Pemerintah Aceh, DPRA, DPRK, ulama, akademisi, tokoh adat, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat Aceh secara luas. Partisipasi tersebut sangat penting agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ini tidak hanya kuat secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi kuat di masyarakat Aceh. Di tambah lagi, RUU Pemerintahan Aceh ini menyangkut masa depan otonomi khusus, perdamaian, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat Aceh.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui hasil Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 9 Dzulhijjah 1447 H
26 Mei 2026 M
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
| Ketua
Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si. No. Anggota: A-466 |
Sekretaris
Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T. No. Anggota: A-452 |