Jakarta (26/05) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), M. Hidayat Nur Wahid, mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengadukan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas penculikan di perairan internasional, penyiksaan, dan tindakan biadab yang mereka lakukan terhadap para aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla, yang sembilan di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Sudah sepantasnya pemerintah Indonesia juga bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel, sehingga kejahatan serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (25/5).
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pengakuan sejumlah aktivis dari berbagai negara yang mendapatkan kekerasan fisik dan penyiksaan oleh Israel juga dialami relawan asal Indonesia, seperti Rahendro Herubowo yang mengaku mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul hingga disetrum saat ditahan tentara Israel di perairan Mediterania.
“Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional,” ujarnya.
“Kita mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang telah berhasil memulangkan dengan selamat sembilan WNI, empat di antaranya wartawan, relawan Global Sumud Flotilla. Namun, melihat brutalnya kejahatan Israel, mestinya jangan berhenti di situ. Hak korban untuk mendapat keadilan atas perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia oleh tentara Israel harus diusut tuntas, dengan pelakunya dikenakan sanksi hukum berat agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi,” tambahnya.
Sejumlah aturan hukum internasional bisa menjadi dasar gugatan tersebut, di antaranya pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Konvensi Jenewa, dan Konvensi PBB Anti Penyiksaan.
“Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya,” ujarnya.
Apalagi, rencana untuk membawa Israel ke Mahkamah Internasional juga sedang digagas oleh Pemerintah Malaysia.
“Pemerintah Indonesia bisa berkoordinasi dengan Malaysia selaku negara tetangga. Bila perlu, bersama-sama melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Internasional,” ujarnya.
Mahkamah Internasional merupakan forum antarnegara, sehingga para aktivis secara individu maupun kolektif tidak bisa menggunakan forum ini. Oleh karena itu, negara dari masing-masing aktivis tersebut yang perlu bergerak dan mewakili warga negaranya yang mengalami penyiksaan dan direndahkan harkat martabatnya oleh Israel.
HNW menegaskan bahwa peran Indonesia seharusnya bisa dilakukan secara maksimal, apalagi saat ini Indonesia merupakan negara yang memimpin Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB. Saat ini, Dewan HAM PBB diketuai diplomat senior Indonesia, Sidharto Reza Suryodipuro.
“Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab lebih besar dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan, termasuk dari perlakuan sewenang-wenang Israel terhadap aktivis GSF dari seluruh dunia,” ujarnya.
“Demi tegaknya hukum internasional, wajarnya Indonesia melakukan peran yang lebih maksimal dengan mengoordinasikan 44 negara yang ratusan warga negaranya diculik dan disiksa oleh Israel, dengan membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional agar segera mengeluarkan resolusi yang efektif untuk menghentikan tindakan Israel yang biadab tersebut. Agar hukum dan kemanusiaan bisa diselamatkan, bantuan kemanusiaan bisa segera masuk ke Gaza, dan warga Gaza terselamatkan dari genosida yang dilakukan Israel,” pungkasnya.