Jakarta (26/05) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS sekaligus Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menegaskan pentingnya menjadikan pendidikan perubahan iklim sebagai bagian utama dalam sistem pendidikan nasional. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Diskusi Buku bertema “Shaping Climate Resilience Policy Through Inclusive Research” yang digelar oleh Katadata di Lounge Katadata, Jakarta, Selasa (26/05).
Dalam diskusi tersebut, Ledia menyoroti bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Namun menurutnya, implementasi kebijakan riset dan pendidikan terkait perubahan iklim masih belum berjalan optimal.
“Kalau negara memandang bahwa perubahan iklim itu menghancurkan dan harus diatasi, maka harus ada desain besar riset nasional yang jelas. Harus ada payung risetnya, negara mau ke mana, lalu diturunkan ke berbagai penelitian yang lebih spesifik,” ujar Ledia.
Ia menjelaskan bahwa isu perubahan iklim tidak cukup hanya menjadi wacana, melainkan harus diintegrasikan secara konsisten dalam proses pendidikan, baik melalui kurikulum formal, hidden curriculum, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
“Pendidikan itu perlu konsistensi. Perubahan perilaku anak tidak bisa dibentuk sekali dua kali. Karena itu pendidikan iklim harus terus diulang dalam proses pembelajaran dan dipahami oleh guru-gurunya,” katanya.
Ledia juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam pendidikan iklim, termasuk melibatkan anak-anak disabilitas sebagai subjek utama pembelajaran, bukan sekadar objek perlindungan.
“Saya percaya anak-anak disabilitas juga mampu memahami isu perubahan iklim sepanjang pendidik dan orang tua mampu memahamkan sesuai gradasi kemampuan mereka,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti masih rendahnya kesadaran publik dan pengambil kebijakan terhadap dampak nyata perubahan iklim di berbagai daerah.
“Kabupaten Demak satu kecamatan hilang, rob di Pekalongan makin parah, tapi banyak orang menganggap itu sekadar takdir. Padahal ini persoalan perubahan iklim yang nyata,” tegasnya.
Menurut Ledia, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas harus menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan iklim secara lebih sistematis. Ia menyebut salah satu masukan penting datang dari kalangan ilmuwan geografi agar anak-anak memahami kondisi geografis dan kerentanan lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain pendidikan formal, Ledia juga mendorong optimalisasi pendidikan nonformal seperti PKBM untuk mempercepat literasi perubahan iklim di masyarakat.
“Kalau ingin percepatan, jangan hanya berpikir sekolah formal. Pendidikan nonformal juga memungkinkan sosialisasi isu perubahan iklim dilakukan lebih cepat dan lebih fleksibel,” jelasnya.
Di bidang riset, Ledia menegaskan pentingnya penguatan dana abadi riset serta penyusunan rencana induk riset nasional yang terarah agar penelitian tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa desain besar negara.
“Kalau kita punya rencana induk riset nasional yang jelas, maka lebih mudah menentukan prioritas dan pendanaannya. Jangan riset berjalan sendiri-sendiri tanpa arah besar negara,” katanya.
Menutup pernyataannya, Ledia berharap isu perubahan iklim tidak lagi dipandang sebagai isu sektoral, melainkan agenda bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, dunia pendidikan, peneliti, hingga masyarakat.
“Ini bukan hanya isu nasional, tapi isu global yang harus dikerjakan bersama-sama. Negara harus punya sistem riset dan pendidikan yang matang, terdesain, dan berdampak,” pungkasnya.