Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Sistem Data Selama Ini Sektoral, Baleg Sepakat RUU SDI Punya Daya Paksa Kuat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (25/05) — Senayan ingin Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) memiliki daya paksa kuat agar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah patuh pada tata kelola data nasional yang terintegrasi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal, menegaskan bahwa SDI mesti didukung regulasi yang mampu memastikan seluruh instansi menjalankan standar data yang sama. Karena itu, beleid ini wajib memiliki daya paksa (power enforcing) untuk membangun kepatuhan kementerian dan lembaga secara nyata, konsisten, dan menyeluruh.

Gamal menyebut tantangan utama ada pada ketimpangan kapasitas SDM dan infrastruktur digital antara pusat dan daerah.

“Pemerintah pusat perlu memastikan daerah tertinggal mendapat dukungan agar mampu mencapai standar nasional yang sama dalam pengelolaan data ke depan,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Gamal mengingatkan bahwa berbagai sistem data yang selama ini dibangun secara sektoral oleh kementerian dan lembaga wajib disinkronkan. Selama lebih dari lima tahun, banyak institusi mengembangkan sistem dengan standar basis data dan format berbeda-beda. Hal itu membuat integrasi menjadi tantangan teknis yang sangat kompleks.

Jika regulasi ini gagal mengatasi ego sektoral antarinstansi, kebijakan SDI dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.

“Itu bisa senasib dengan kebijakan lain yang berakhir jadi tumpukan dokumen, bukan alat kerja konkret yang benar-benar dipakai di lapangan,” ingatnya.

Lebih lanjut, Gamal juga mengingatkan soal kualitas dan validitas data dalam proses integrasi nasional. Integrasi data yang belum bersih justru dapat mempercepat penyebaran kesalahan informasi dalam pengambilan kebijakan publik. Untuk itu, kepastian atas kualitas data harus dijaga sejak awal pembentukan sistem yang kuat.

Selain itu, Gamal menyoroti aspek keamanan siber dalam sistem integrasi data nasional. Pemusatan data tanpa mitigasi risiko matang dapat memunculkan ancaman single point of failure yang berbahaya apabila terjadi kebocoran atau serangan siber pada pusat data nasional.

Dia mencontohkan konsep zero trust security yang kini banyak diterapkan dalam tata kelola keamanan digital modern.

“Integrasi data nasional harus dirancang dengan sistem perlindungan berlapis agar tidak memunculkan risiko katastrofik di masa depan maupun saat sistem beroperasi penuh secara optimal dan aman,” ucapnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menambahkan, Baleg DPR menargetkan RUU SDI disahkan menjadi undang-undang pada 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat integrasi data nasional sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan pemerintah secara lebih akurat.

Saat ini, kata dia, pembahasan RUU SDI masih berada pada tahap penyusunan. Namun, Baleg DPR optimistis proses itu bisa dirampungkan pada masa sidang yang sedang berjalan, dengan target penyelesaian sekitar 2,5 bulan atau paling lambat awal Juli tahun ini.

Jika penyusunan di DPR selesai, RUU ini akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sebelum diajukan kepada pemerintah untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres) guna memulai pembahasan bersama.

“Mudah-mudahan tahun ini RUU ini selesai jadi undang-undang secara utuh nanti,” terangnya.

Sejalan dengan itu, anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo berharap implementasi sistem pembangunan berbasis data nasional sudah bisa diterapkan mulai 2027. Karena itu, masyarakat juga harus ikut mengawal pembahasan RUU ini. Pasalnya, RUU SDI berkaitan dengan pengelolaan data pribadi dan berbagai data strategis lainnya.

Isu keamanan data, kata Firman, mendapat perhatian besar dalam pembahasan tersebut. Keamanan data harus dipastikan agar pemakaiannya ke depan bisa tepat sasaran.

“RUU SDI nantinya menghadirkan tata kelola data yang lebih terintegrasi, akurat, aman, serta tetap memberi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU SDI saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026 dan tengah disusun Baleg. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, serta mendukung sinkronisasi kebijakan pembangunan pusat dan daerah yang lebih selaras.