Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Mardani Ali Sera Soroti Ketimpangan Penguasaan Tanah dan Perlindungan Hak Rakyat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (19/05) — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia harus berpihak kepada rakyat kecil dan tidak boleh dikuasai segelintir pihak. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Eselon I Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/05).

Dalam forum tersebut, Mardani menyoroti persoalan konflik agraria di Sumatera Selatan dan Poso yang menurutnya memiliki pola serupa, yakni pertentangan antara rakyat dengan pemegang kuasa atas lahan.

“Sebenarnya konstruksinya sama, antara rakyat versus pemegang kuasa. Kalau di Poso pemegang kuasanya disimpulkan oleh Bank Tanah, sementara kalau di Sumatera Selatan oleh pihak swasta,” ujar Mardani.

Ia menegaskan bahwa semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sangat jelas menempatkan rakyat sebagai subjek utama pengelolaan tanah di Indonesia.

“Tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi rakyat yang menjadi subjek utamanya,” tegasnya.

Menurut Mardani, penguasaan lahan dalam skala kecil oleh masyarakat justru sejalan dengan semangat reforma agraria dan amanat konstitusi.

“Apapun yang penguasaan besar harus hati-hati. Apapun yang pembagian kecil-kecil dan banyak harus didahulukan. Karena itu memang inti dari Undang-Undang Pokok Agraria,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan oligarki atau kelompok tertentu.

“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir orang atau oligarki,” ujar Mardani.

Selain itu, Mardani turut menyoroti pentingnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Ia menyebut DPR saat ini tengah membahas masyarakat hukum adat sebagai bentuk penghormatan terhadap komunitas yang telah menjaga wilayahnya jauh sebelum Indonesia berdiri.

“Mereka ada sebelum ada Indonesia. Bagaimana kita bisa mengatur dan mengacak-ngacak hak mereka, padahal mereka sudah ada dan menjaga alam sebelum Indonesia ada,” ucapnya.

Mardani juga meminta agar persoalan konflik agraria tidak berhenti pada forum rapat semata, melainkan ditindaklanjuti melalui rekomendasi konkret DPR agar penyelesaian di daerah dapat segera dilakukan.

“Kita harus sampai kepada rekomendasi kepada pansus atau kepada pimpinan DPR agar minimal masalah teman-teman di dua provinsi ini cepat selesai,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memberi perhatian kepada jajaran ATR/BPN di daerah yang kerap menghadapi tekanan hukum saat mengambil keputusan terkait sengketa tanah.

“Teman-teman ATR/BPN ini rata-rata patuh kepada aturan. Tapi ketika mengambil keputusan, mereka juga dihantui risiko hukum. Bahkan ada yang sampai masuk penjara,” ungkapnya.

Karena itu, Mardani menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mengawal persoalan agraria, termasuk kebijakan Bank Tanah, agar keberpihakan kepada rakyat tetap berjalan tanpa mengorbankan aparat pelaksana di lapangan.

“Niat teman-teman ATR/BPN dan Bank Tanah saya yakin baik. Tapi tugas kita di Komisi II adalah mendampingi agar keberpihakan kepada rakyat tetap berjalan dan teman-teman juga aman dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.