Jakarta (19/05) — Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menyoroti polemik Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 terkait penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/05).
Dalam rapat tersebut, Fikri menilai SE 7/2026 memang sempat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya kalangan guru non-ASN. Namun, ia mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan tersebut secara positif sebagai upaya mempercepat penataan aparatur sipil negara (ASN).
“Memang bagaimanapun membuat persepsi negatif. Meskipun ini sudah diklarifikasi, saya juga punya persepsi yang sama, tidak usah terlalu panik. Kita pakai berpikir positif saja, ini malah mendorong untuk mempercepat jadi ASN,” ujar Fikri.
Menurutnya, persoalan tenaga non-ASN di sektor pendidikan merupakan masalah lama yang belum terselesaikan sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah.
“Tapi faktanya, meskipun tidak boleh mengangkat honorer, tetap ada. Namanya bukan honorer lagi, bisa relawan atau non-ASN. Sampai sekarang persoalan ini belum selesai,” katanya.
Fikri berharap SE tersebut dapat menjadi jembatan penyelesaian persoalan penataan guru non-ASN secara bertahap dan terstruktur.
“Andai SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi,” tegas legislator PKS tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan persoalan pengangkatan ASN, termasuk dengan Kementerian PAN-RB, BKN, Kemendagri, Bappenas, hingga Kementerian Keuangan.
Fikri mengungkapkan masih banyak daerah yang mengalami keterbatasan fiskal untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN. Ia mencontohkan adanya daerah yang memiliki sekitar 6.000 tenaga honorer, namun hanya mampu mengusulkan sekitar 500 formasi ASN.
“Ketika kita tanya, analisa keuangan daerahnya tidak masuk. Sehingga kurang 5.500. Ini real dan kalau tidak diselesaikan akan terus begitu,” ujarnya.
Selain itu, Fikri meminta pemerintah segera merumuskan mekanisme rekrutmen dan status yang jelas bagi lulusan baru yang ingin mengajar di sekolah negeri. Menurutnya, ketidakjelasan status saat ini membuat banyak fresh graduate ragu untuk mengabdi sebagai guru.
“Sekarang masih banyak WA ke saya, fresh graduate baru lulus kemudian dibutuhkan sekolah SD, SMP, SMA maupun SMK, tapi konsultasi apakah sebaiknya memenuhi atau tidak untuk mengajar di sekolah negeri karena statusnya tidak jelas,” ungkapnya.
“Dulu ketika jadi honorer, harapannya pada saatnya akan jadi ASN. Tapi sekarang tidak seperti itu,” lanjut Fikri.
Dalam kesempatan yang sama, Fikri juga menyampaikan aspirasi dari kalangan penyandang disabilitas, khususnya Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), terkait aksesibilitas dalam pelaksanaan ujian TKA.
“Penyandang disabilitas itu masih belum bisa akses ujian termasuk TKA, padahal mereka menggunakan aplikasi pembaca layar dan tidak boleh membawa laptop sendiri. Ini butuh solusi,” pungkasnya.