Jakarta (18/05) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa hukum sejatinya harus hadir sebagai pelindung masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang kerap tidak memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum. Pandangan tersebut disampaikan Adang saat menjadi narasumber dalam Launching Rumah Advokasi Hukum PKS dan Seminar Nasional KUHP & KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh DPP PKS, Senin (18/5/2026).
Menurut Adang, masih banyak masyarakat kecil yang justru merasa takut ketika berhadapan dengan hukum. Padahal, tujuan utama hukum adalah menghadirkan keadilan, melindungi yang lemah, dan memulihkan hubungan sosial yang terganggu.
“Hukum tidak boleh menjadi momok bagi rakyat kecil. Hukum harus menjadi sarana untuk melindungi masyarakat dari ketidakadilan dan memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil,” ujar Adang.
Ia menilai, salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah masih adanya kesenjangan antara semangat hukum dan praktik di lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang terjerat perkara kecil yang sebetulnya dapat diselesaikan secara musyawarah, atau menjadi korban tindakan oknum aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas secara profesional.
Adang mencontohkan, persoalan sederhana yang terjadi di lingkungan masyarakat seharusnya lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, hukum pidana semestinya menjadi jalan terakhir, bukan pilihan pertama.
Dalam perspektifnya, kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan penting dalam sistem hukum nasional. Jika sebelumnya hukum lebih menitikberatkan pada penghukuman, kini orientasinya bergeser pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Esensi hukum bukan sekadar menghukum, tetapi memulihkan. Karena itu, restorative justice harus menjadi ruh dalam penegakan hukum kita,” jelas Adang.
Ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice memungkinkan perkara-perkara ringan diselesaikan secara damai dengan mengutamakan pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat memberikan rasa keadilan yang lebih substantif.
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Adang menyatakan Fraksi PKS akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan aparat penegak hukum memahami dan menerapkan paradigma baru tersebut secara konsisten.
“Ketika masyarakat merasa dizalimi dan tidak tahu harus mengadu ke mana, negara dan wakil rakyat harus hadir. Hukum harus memberikan rasa aman, bukan rasa takut,” tutup Adang.