Jakarta (17/05) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mengingatkan pemerintah agar menjalankan kajian komprehensif dan hati – hati dalam kebijakan konversi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram menuju Compressed Natural Gas (CNG) untuk sektor rumah tangga.
Menurutnya, persoalan tingginya impor LPG memang telah menjadi tantangan serius dalam ketahanan energi nasional. Tingkat konsumsi LPG nasional saat ini telah mencapai sekitar 8,6 juta ton per tahun, sementara kapasitas produksi domestik hanya berada pada kisaran 1,6 hingga 1,7 juta ton per tahun. Ketimpangan tersebut menyebabkan pemerintah mengimpor lebih dari 7 juta ton LPG setiap tahunnya.
Kondisi tersebut memberikan tekanan besar. Selain menguras devisa hingga mencapai Rp130 – Rp140 triliun per tahun, pemerintah juga harus mengalokasikan subsidi dan kompensasi energi dalam jumlah sangat besar.
“Persoalan ini memang harus dicari jalan keluarnya. Tetapi transisi energi tidak bisa hanya dilihat dari fiskal semata tanpa memperhatikan aspek kesiapan teknologi, keselamatan, dan infrastruktur masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan substitusi LPG menuju CNG yang saat ini sedang dirumuskan pemerintah melalui Kementerian ESDM muncul sebagai bagian dari upaya menekan impor energi dan mengurangi beban subsidi APBN. Namun, transisi dari tersebur bukan sekadar pergantian biasa. Terdapat perbedaan karakteristik teknis yang sangat, terutama terkait tekanan operasional gas.
“Tekanan operasional CNG itu bisa mencapai puluhan kali lebih besar dibanding LPG biasa. Artinya, risiko teknis dan standar keselamatan yang dibutuhkan juga berbeda jauh,” jelasnya.
Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang berbagai konsekuensi teknis yang muncul, termasuk persoalan kapasitas tabung, frekuensi isi ulang, hingga kenyamanan masyarakat pengguna.
Menurutnya, apabila pemerintah tetap mempertahankan ukuran tabung kecil seperti LPG 3 kilogram saat ini, maka kapasitas energi yang tersimpan akan jauh lebih terbatas sehingga masyarakat berpotensi harus sering melakukan pengisian ulang.
“Kita jangan sampai menciptakan kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat kecil karena frekuensi pengisian ulang menjadi jauh lebih sering,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan rekayasa material tabung penyimpanan CNG yang membutuhkan teknologi jauh lebih kompleks dibanding tabung LPG konvensional. Kementerian ESDM melalui Lemigas saat ini tengah menguji penggunaan tabung berbahan komposit berteknologi tinggi atau Tabung Tipe 4 sebagai solusi untuk mengurangi bobot tabung namun tetap mampu menahan tekanan ekstrem hingga 250 bar.
Teknologi tersebut memang menawarkan keunggulan dari sisi bobot dan kekuatan material. Akan tetapi, penggunaan tabung tersebut tetap membutuhkan sistem pengawasan dan standardisasi keselamatan.
Ia mengingatkan proses pengisian ulang berulang pada tekanan sangat tinggi berpotensi memunculkan fenomena kelelahan struktur material (cyclic fatigue) yang apabila tidak diawasi secara ketat dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kita berbicara tentang penggunaan energi di dapur masyarakat. Karena itu standar keselamatan dan pengawasan kualitas manufakturnya tidak boleh ada kompromi sedikit pun,” tegasnya.
Menurutnya, sektor industri, hotel, restoran, maupun fasilitas komersial memiliki infrastruktur keselamatan yang jauh lebih memadai, seperti ruang penyimpanan khusus di area terbuka, sistem perpipaan standar industri, hingga tenaga teknis profesional. Sementara kondisi tersebut sulit ditemukan di rumah tangga kecil maupun pelaku usaha mikro yang justru akan menjadi pengguna terbesar.
“Jangan sampai standar keamanan ini dipaksakan masuk ke dapur masyarakat tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa agenda transisi energi nasional tetap harus didukung, namun implementasinya harus dilakukan secara bertahap, transparan, berbasis uji teknis ketat, serta menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu memastikan kesiapan teknologi, regulasi, pengawasan, dan perlindungan secara matang sebelum kebijakan ini diterapkan,” pungkasnya.