Jakarta (13/05) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyoroti serius ancaman judi online yang kini telah menyasar anak-anak dan remaja Indonesia. Dalam wawancara bersama program Pro3 RRI pada Selasa (12/05/2026) siang, Adang menyebut fenomena tersebut sangat memprihatinkan karena telah merusak generasi muda sejak usia dini.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Adang mengungkapkan bahwa sekitar 2 persen pemain judi online merupakan anak-anak berusia sekitar 10 tahun. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 80 ribu anak.
“Menurut catatan PPATK, judi online ini bukan sekadar isu orang dewasa. Yang paling sedih, pemain-pemain judi ini sudah turun ke umur-umur 10 tahun. Jadi tercatat sekitar 2 persen dari total pemain itu anak-anak, sekitar 80 ribuan anak. Ini sungguh menyedihkan,” ujar Adang.
Ia juga menyebut kelompok usia 10 hingga 20 tahun menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terpapar judi online. Lebih memprihatinkan lagi, banyak anak menggunakan uang sakunya untuk bermain judi daring.
“Yang paling menyedihkan bahwa anak-anak itu mempergunakan uang sakunya. Jadi kalau dia dapat uang saku Rp10 ribu misalnya, 50 persennya dipakai untuk judi. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Adang menilai pola penyebaran judi online memiliki kemiripan dengan peredaran narkotika yang menyasar anak-anak muda sebagai target utama. Karena itu, ia mengingatkan bahwa persoalan judi online tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa.
“Saya takut generasi muda kita terkena narkotik, judi online, pornografi. Ini melemahkan kita untuk menjadi negara yang maju ke depan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adang juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Bea Cukai, dalam mengungkap jaringan judi online internasional. Namun ia menilai pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia masih perlu diperketat.
Ia menyoroti kasus pengungkapan praktik judi online di kawasan Hayam Wuruk yang melibatkan ratusan warga negara asing. Menurutnya, lemahnya pengawasan setelah para pelaku masuk ke Indonesia menjadi salah satu persoalan utama.
“Ini menarik sebetulnya untuk kerja sama antara Polri, imigrasi, dan aparat lainnya. Karena kita sedih, kasus-kasus seperti ini hampir dilakukan oleh orang-orang asing. Artinya pengawasan terhadap orang asing di Indonesia masih lemah,” ujarnya.
Adang menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di pintu masuk imigrasi, tetapi juga harus melibatkan masyarakat, aparat daerah, hingga unsur intelijen di lapangan.
“Kalau saja masyarakat sekitar ikut mengawasi, pasti terlihat aktivitas mencurigakan itu. Maka RT, RW, masyarakat setempat, sampai tukang parkir harus menjadi mata dan telinga dalam pengawasan,” kata Adang.
Selain itu, ia meminta keluarga untuk lebih waspada terhadap penggunaan telepon genggam oleh anak-anak. Menurutnya, kemajuan teknologi tanpa pengawasan dapat membuka akses terhadap pornografi, judi online, hingga penyalahgunaan narkotika.
“HP sekarang sudah menjadi sesuatu yang tidak bisa dipermainkan lagi. Di situ ada pornografi, judi, narkotik, bahkan cara membuat narkotik. Jadi keluarga menjadi yang utama dalam pengawasan,” pungkasnya.