Magetan (02/06) — Demo para peternak ayam petelur dimulai dari Magetan, harga telur jatuh ke titik rugi bagi para peternak. Di kandang, telur hanya dibeli dengan harga 21.000 sampai 22.000 per kg dengan ongkos produksi kisaran 23.000 maka sudah pasti peternak terancam gulung tikar.
“Peternak ayam petelur harus mendapatkan kepastian harga dan jaminan penyerapan dari program pemerintah MBG melalui instruksi langsung dari BGN,” usul Riyono Caping, Aleg DPR Komisi IV Dapil VII Jatim.
Aksi pembagian telur ke warga sebanyak 1 ton lebih di Magetan mendapat perhatian pusat dengan aksi pembelaan berupa pembelian oleh ASN Magetan dan juga pemberian jagung subsidi untuk peternak ayam lokal. Namun ternyata aksi ini belum mampu mengangkat kondisi harga telur di level peternak.
“Aksi pembagian 62 ton telur di Blitar menjadi puncak usaha para peternak lokal di Jatim. Harga sudah tidak masuk akal, penyerapan di program MBG juga belum maksimal, para tengkulak bisa mempermainkan harga, harga pakan lumayan tinggi,” keluh Riyono Caping, Aleg DPR Komisi IV dari Dapil yang meliputi Kab. Magetan tersebut.
Stok telur nasional saat ini sebenarnya melimpah, akhir 2025 ada stok 6,52 juta ton dan kebutuhan nasional non-MBG 6,225 juta ton. Masih ada kelebihan stok 295 ribu ton di lapangan. Ini memberikan jaminan harusnya harga bisa stabil dan menyejahterakan peternak.
“Melihat stok telur harusnya aman. Kedua, bahwa harga harusnya bisa stabil di kisaran 24 sampai 26 ribu per kg di peternak agar ada margin untuk produksi kembali. Jika harga terus turun, maka produksi nasional bisa terancam turun,” papar Riyono.
Kondisi ini harus segera diatasi dengan cepat, koordinasi, dan pengambilan keputusan bertindak cepat. Jangan menunggu sampai peternak melakukan aksi yang merugikan iklim usaha dan kedaulatan pangan nasional.
“Pemerintah harus tegas dan jelas. Pertama, pastikan harga beli di kandang peternak lokal sesuai HAP di kisaran 22 sampai 25 ribu agar di konsumen maksimal 30 ribu. Kedua, Satgas Pangan harus tegas kepada pembeli besar jika membeli di bawah HAP maka bisa dikenakan sanksi. Ketiga, perlu jaminan harga dan pembelian dari semua SPPG yang berada di bawah BGN untuk membeli dan menyerap telur di peternak lokal,” tutup Riyono.