Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fikri Faqih Minta Pemerintah Siapkan Solusi Terkait SE Penugasan Guru Non-ASN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (13/05) — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan langkah nyata dan skema penyelesaian yang terukur bagi tenaga pendidik menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN, di Gedung DPR RI, Selasa (12/5/2026).

Legislator ini menekankan bahwa kebijakan tersebut harus menjadi momentum percepatan status kepegawaian guru, bukan sekadar urusan administratif yang memicu ketidakpastian baru.

Fikri menilai, meski SE tersebut memberikan sinyal positif, efektivitasnya sangat bergantung pada solusi keberlanjutan di lapangan. Mengingat banyak sekolah negeri yang saat ini masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

“Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan,” ujar Fikri sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 di Senayan.

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa persoalan guru honorer merupakan isu lama yang belum tuntas sepenuhnya sejak tahun 2005.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyoroti adanya potensi kekurangan guru dalam jumlah besar hingga awal 2027, terutama di daerah pemilihan Jawa Tengah IX dan berbagai wilayah lain di Indonesia.

Untuk itu, Fikri mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PANRB, BKN, serta Kementerian Keuangan guna menyinkronkan kebutuhan formasi dan dukungan anggaran.

“Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru,” tegasnya.

Di sisi lain, Fikri meminta para guru non-ASN agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi aturan baru ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru harus dimaknai sebagai peluang untuk mempercepat pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN, baik melalui jalur PPPK maupun mekanisme lainnya.

“Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK,” pungkasnya.