Jakarta (13/05) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/05) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Adang, Komisi III DPR RI saat ini aktif melakukan berbagai kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan substansi dalam regulasi hukum pidana nasional, khususnya mengenai hak-hak warga negara saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Komisi III lebih banyak kegiatan-kegiatan memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat luas tentang adanya perubahan dalam esensi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Kitab Undang-Undang Acara Pidana,” ujar Adang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui hak-haknya apabila dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pembaruan dalam KUHAP memberikan perlindungan lebih kuat terhadap warga negara.
“Masyarakat harus mengetahui hak-haknya sebagai masyarakat apabila dipanggil oleh para penegak hukum,” lanjutnya.
Adang menjelaskan, salah satu perubahan penting adalah adanya kewajiban pendampingan saat seseorang ditangkap atau menjalani pemeriksaan hukum. Jika sebelumnya banyak masyarakat belum memahami hak tersebut, kini pendampingan keluarga dan penasihat hukum menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Kalau dulu masyarakat tidak tahu bahwa kalau ditangkap atau dipanggil polisi tidak usah didampingi penasihat hukum. Kalau sekarang minimal kalau dia ditangkap dia harus didampingi keluarga dan juga disiapkan penasihat hukum untuk mendampinginya,” tegasnya.
Selain itu, Adang juga menyoroti penerapan pengawasan melalui CCTV di ruang pemeriksaan sebagai langkah penting untuk mencegah tindakan kekerasan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan.
“Sekarang yang paling menarik bahwa proses pemeriksaan itu ada CCTV di tempat pemeriksaan tersebut, sehingga polisi atau penegak hukum lainnya tidak dengan mudah atau dengan sembarangan memeriksa seseorang dengan melakukan kekerasan,” jelas Adang.
Ia berharap masyarakat semakin memahami perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru sehingga mampu melindungi hak-haknya secara hukum serta mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.