Jakarta (04/06) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa DPR RI saat ini tengah memprioritaskan penyelesaian dua rancangan undang-undang strategis, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) dan RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut disampaikan Adang dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut Adang, keberadaan RUU Hukum Perdata Internasional sangat penting untuk menjawab perkembangan hubungan ekonomi dan hukum lintas negara yang semakin kompleks.
“Yang pasti untuk dimaklumi, kita sedang menyelesaikan dua undang-undang yang sangat strategis. Pertama, Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional. Karena terus terang saja bahwa hukum perdata internasional ini menyangkut masalah aspek baik ekonomi, politik, dan sebagainya,” ujar Adang.
Ia menilai, regulasi yang kuat dalam bidang hukum perdata internasional akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, terutama bagi para pelaku usaha dan investor yang berinteraksi dengan Indonesia.
“Apapun juga kita mengharapkan dengan hukum perdata internasional yang baik, dalam proses penegakan hukum atau penyelesaian perkara itu berjalan dengan baik. Minimal para investor asing atau siapa yang mau menanamkan modal di Indonesia, dia tahu bahwa hukumnya itu sudah baik,” lanjutnya.
Adang menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai diskusi yang dilakukan DPR bersama para pemangku kepentingan, masih terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian hukum perdata internasional Indonesia agar selaras dengan dinamika ekonomi global saat ini.
“Masih didengar dari para pelaku usaha bahwa hukum perdata internasional kita masih memerlukan suatu penyesuaian-penyesuaian dalam konteks ekonomi global,” katanya.
Adang menambahkan bahwa pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional saat ini dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan gabungan komisi dan fraksi di DPR RI.
Selain itu, Adang juga mengungkapkan perkembangan pembahasan RUU Polri yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
“Yang kedua, yang menarik, hari ini kita menyelesaikan bersama pemerintah daftar inventaris masalah tentang RUU Kepolisian,” ujarnya.
Menurut Adang, sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian, mulai dari pengaturan usia pensiun hingga penguatan mekanisme pengawasan terhadap institusi kepolisian.
“Kita tahu persis di dalam RUU Kepolisian, masalah-masalah yang berhubungan dengan umur, juga masalah-masalah yang berhubungan dengan pengawasan di Kepolisian ini menjadi poin-poin penting di dalam kita mengubah Undang-Undang Kepolisian yang saat ini berlaku,” tegasnya.
Adang berharap proses pembahasan kedua RUU tersebut dapat berjalan lancar sehingga mampu menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dunia usaha, serta penguatan tata kelola kelembagaan negara di masa mendatang.