Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anis Byarwati: Revisi UU P2SK Perkuat Fondasi Sektor Keuangan Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (04/06) — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan optimisme bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan semakin memperkuat fondasi sektor keuangan nasional. Hal tersebut disampaikannya dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Anis menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI baru saja menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU P2SK. Menurutnya, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat berbagai lembaga yang menjadi pilar sistem keuangan nasional.

“Alhamdulillah pada hari ini kita rapat paripurna. Dan memang kemarin Komisi XI baru saja menyelesaikan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang P2SK, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mudah-mudahan dengan rancangan undang-undang atas perubahan Undang-Undang P2SK ini, kita berharap penguatan di sektor keuangan seperti BI, OJK, LPS, juga Perbankan termasuk Perbankan Syariah,” ujar Anis.

Legislator PKS tersebut menilai, sistem keuangan yang kuat merupakan fondasi penting bagi stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, penguatan tata kelola dan kelembagaan sektor keuangan menjadi langkah strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah berbagai tantangan global.

“Kita berharap bahwa dengan fondasi di sektor keuangan yang kuat akan menjaga keuangan kita menjadi lebih baik,” lanjutnya.

Selain memperkuat sektor keuangan konvensional, Anis menegaskan bahwa perubahan UU P2SK juga diharapkan memberikan dorongan yang lebih besar terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Menurutnya, keberadaan regulasi yang lebih adaptif akan memperluas kontribusi sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga berharap berbagai persoalan yang selama ini mengganggu stabilitas dan merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat dapat diantisipasi dan ditangani secara lebih efektif melalui penguatan regulasi tersebut.

“Dengan adanya Undang-Undang P2SK ini, seluruh sektor keuangan termasuk juga ekonomi syariah akan diperkuat, dan hal-hal yang terkait dengan permasalahan termasuk juga permasalahan yang merusak sendi-sendi ekonomi di masyarakat itu semoga dengan adanya perubahan atas Undang-Undang P2SK ini bisa diselesaikan dengan baik dan juga bisa menjamin kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik,” tutup Anis.

Perubahan UU P2SK menjadi salah satu agenda penting yang dibawa Komisi XI DPR RI ke Rapat Paripurna sebagai bagian dari upaya memperkuat arsitektur sektor keuangan nasional yang lebih sehat, inklusif, dan berdaya tahan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.