Jakarta (11/05) — Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya terbatas pada pemberian sertifikat tanah, melainkan mencakup penataan aset dan akses untuk kesejahteraan masyarakat. Penataan aset meliputi legalisasi dan redistribusi tanah, sementara penataan akses berfokus pada pemberdayaan ekonomi melalui pendampingan usaha dan penggunaan teknologi tepat guna.
Ossy (23/04/2026) mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus kemiskinan setelah menerima sertifikat karena ketidakmampuan mengelola lahan. Oleh karena itu, jajaran pemerintah daerah didorong untuk aktif memberikan pendampingan pascapenyerahan sertifikat agar aset tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai jaminan modal atau unit usaha yang produktif.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menegaskan bahwa program reforma agraria tidak hanya terbatas pada pemberian sertifikat tanah, tetapi juga mencakup penataan aset dan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan reforma agraria benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar legalitas kepemilikan lahan.
“Reforma agraria harus dipahami sebagai proses menyeluruh. Sertifikat tanah yang diberikan adalah langkah awal, akan tetapi yang lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan penuh tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menjelaskan bahwa penataan aset meliputi legalisasi dan redistribusi tanah, sementara penataan akses berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendampingan usaha, akses permodalan, serta pemanfaatan teknologi tepat guna.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam siklus kemiskinan setelah menerima sertifikat tanah akibat keterbatasan dalam pengelolaan aset.
“Tanpa pendampingan yang memadai, sertifikat tanah berpotensi tidak memberikan nilai tambah ekonomi. Bahkan, dalam beberapa kasus, justru bisa beralih kepemilikan karena tekanan ekonomi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu mendorong pemerintah daerah untuk aktif memberikan pendampingan pascapenyerahan sertifikat kepada masyarakat. Pendampingan tersebut mencakup penguatan kapasitas usaha, akses pembiayaan, serta pemanfaatan lahan sebagai jaminan modal yang produktif.
“Peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan reforma agraria berjalan berkelanjutan. Tanah yang telah disertifikasi harus menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat. Kita berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat agar program reforma agraria dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” demikian tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.