Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Tabrakan Maut di Muratara, Rofik Hananto Desak Audit Kelaikan Jalan Nasional dan Penegakan Hukum

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/05) — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Rofik Hananto, menyoroti tajam insiden kecelakaan maut antara bus penumpang ALS dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), pada Rabu (6/5). Tragedi yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia tersebut bermula saat bus membanting setir untuk menghindari lubang jalan yang dalam sehingga terjadi tabrakan frontal yang memicu kebakaran hebat.

Menyikapi tingginya angka fatalitas akibat kerusakan infrastruktur jalan nasional tersebut, Rofik mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelaikan jalur lintas provinsi.

“Kami mendesak Kementerian PU dan Kemenhub untuk segera turun tangan melakukan audit total. Jangan hanya puas dengan laporan angka kemantapan jalan di atas kertas, tetapi pastikan juga kelaikan fungsi jalannya di lapangan. Di saat yang sama, audit keselamatan armada angkutan umum dan kepatuhan uji KIR perusahaan otobus juga harus diperketat agar insiden mematikan seperti ini tidak terulang,” tegas Rofik.

Selain perbaikan fisik, Rofik menekankan pentingnya akuntabilitas hukum bagi penyelenggara jalan guna memastikan keselamatan masyarakat terlindungi oleh regulasi yang ada.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan para korban. Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran pidana, baik itu kelalaian dari sisi penyelenggara jalan sesuai Pasal 273 maupun kelalaian dari sisi operator dan pengemudi berdasarkan Pasal 286 dan Pasal 310 UU LLAJ,” ujar Rofik.

Rofik mendorong penguatan komitmen anggaran agar penanganan infrastruktur jalan nasional tidak lagi bersifat reaktif.

“Ke depannya, kita tidak boleh lagi sekadar reaktif menambal jalan rusak setelah jatuh korban jiwa. DPR dan pemerintah harus berkolaborasi memastikan alokasi dana pemeliharaan jalan ini memadai dan berkelanjutan. Oleh karena itu, besaran dana preservasi ini wajib kita perkuat payung hukumnya melalui revisi UU LLAJ,” pungkas Rofik.

Sebagai informasi tambahan, data kondisi jalan nasional semester II tahun 2025 di Sumatera Selatan menunjukkan ketimpangan yang signifikan, di mana jalan yang benar-benar berkondisi baik faktanya hanya sebesar 33,45 persen, jauh dari klaim kemantapan jalan yang mencapai 88,64 persen.

Selain itu, investigasi awal juga menemukan indikasi lemahnya pengawasan keselamatan angkutan umum dengan ditemukannya muatan nonpenumpang berupa tabung gas di dalam bus yang diduga memperparah risiko kebakaran pascabenturan.