Jakarta (07/05) — KemenPAN-RB sedang memfinalisasi RPP Manajemen ASN 2026 yang mengatur penerapan sistem gaji tunggal dan jaminan pensiun bagi PPPK. Regulasi ini fokus pada penyederhanaan jabatan, digitalisasi manajemen SDM, serta mobilitas talenta antarinstansi, termasuk TNI dan Polri. Melalui sistem merit yang diperkuat, aturan ini diharapkan menciptakan birokrasi yang lebih lincah dengan pemberian penghargaan yang setara antara PNS dan PPPK sesuai kemampuan fiskal negara. (18/04/2026)
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk segera mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Regulasi ini sangat krusial karena akan menjadi fondasi transformasi manajemen SDM aparatur negara, termasuk pengaturan sistem gaji tunggal serta jaminan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“RPP Manajemen ASN 2026 harus segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh aparatur, baik PNS maupun PPPK. Ini bagian penting dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kinerja,” ungkap Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa substansi utama dalam regulasi tersebut mencakup penyederhanaan jabatan, digitalisasi manajemen SDM, serta penguatan mobilitas talenta antarinstansi, termasuk keterhubungan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain itu, melalui penguatan sistem merit, birokrasi Indonesia diharapkan menjadi lebih adaptif, profesional, dan lincah dalam merespons tantangan zaman. Oleh karena itu, sistem penghargaan yang adil dan setara antara PNS dan PPPK menjadi kunci dalam meningkatkan motivasi serta kinerja aparatur.
“Penerapan sistem gaji tunggal dan jaminan pensiun bagi PPPK harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, namun tetap menjunjung prinsip keadilan dan kesetaraan berbasis kinerja,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menekankan bahwa digitalisasi manajemen SDM akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat basis data kepegawaian secara nasional.
“Kita berharap pemerintah dapat segera merampungkan regulasi ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga implementasinya berjalan efektif dan mampu mendorong terwujudnya tata kelola birokrasi yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat basis data kepegawaian secara nasional,” demikian tutup Aher.