Jakarta (05/05) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami para santriwati korban dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial AS. Peristiwa ini sungguh memilukan, terlebih karena dilakukan oleh seorang pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Kami mengutuk keras atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pendiri dan pengasuh pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS terhadap puluhan santriwati. Pelaku tindak pidana kejahatan kesusilaan harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya, apalagi dalam kasus ini AS menggunakan kedudukan spiritualnya untuk menekan dan memanipulasi psikologis korban sejak tahun 2024–2026,” tegas Surahman.
Surahman mengatakan bahwa modus yang digunakan terduga pelaku dengan mengaku sebagai “wali” demi derajat spiritual tertentu merupakan bentuk penyesatan yang merusak martabat pesantren dan mencederai nilai agama.
Surahman juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Polresta Pati, yang sudah menerima dan sigap menindaklanjuti pelaporan dari sejumlah korban. Hingga saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Pati yang sudah menetapkan AS sebagai tersangka. Kami mendorong agar kasus ini dituntaskan secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman yang maksimal atas perbuatan keji yang telah dilakukannya,” ujar Surahman.
Di samping itu, Surahman menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi para korban dan mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk segera memberikan perlindungan secara optimal. Perlindungan ini harus mencakup rehabilitasi fisik, sosial, dan psikologis agar korban dapat pulih dan menata kembali masa depan mereka.
“Korban harus merasa aman dan tidak boleh dibiarkan menghadapi trauma sendirian. Negara wajib hadir untuk memberikan pendampingan, konseling, dan pemulihan agar para korban bisa bangkit kembali menata masa depan,” imbuh Surahman.
Surahman juga mengingatkan masyarakat dan para santri agar tidak mudah terbujuk oleh modus serupa. Doktrinisasi atas nama agama yang justru bertentangan dengan ajaran agama tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana kesusilaan.
“Masyarakat dan santri harus tetap kritis dan tidak boleh mudah percaya pada klaim spiritual yang menyesatkan. Kesucian agama tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi tindak pidana kesusilaan,” pungkas Surahman.