Jakarta (04/05) — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi keputusan Gubernur Jakarta terkait sekolah swasta gratis, dan mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan asas keadilan dengan memasukkan madrasah swasta dalam program sekolah swasta gratis. Karenanya, ia menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Subki, yang disampaikan di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta (30/4), bahwa madrasah merupakan bagian dari institusi pendidikan yang sudah mentradisi di Jakarta yang dari dulu melayani warga Jakarta, maka demi keadilan sudah semestinya diikutkan dalam program sekolah swasta gratis.
HNW, sapaan akrabnya, menilai bahwa tidak masuknya madrasah dalam program yang diumumkan Gubernur tersebut bukan karena keterbatasan anggaran. Maka alhamdulillah, setelah diingatkan oleh Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta membuka ruang untuk menyertakan madrasah pada program sekolah gratis ke depan.
“Anggaran hibah untuk program sekolah gratis yang disampaikan Gubernur sudah relatif besar, mencapai Rp253,6 miliar. Anggaran satu program ini bahkan lebih besar dari anggaran di satu kementerian mitra kami di Komisi VIII DPR RI, yakni KemenPPPA yang hanya mendapat Rp214,11 miliar. Jadi ini bukan soal belum cukupnya anggaran, tetapi soal konsistensi kebijakan. Semoga dengan koordinasi positif antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, maka madrasah swasta segera diikutsertakan dalam program sekolah swasta gratis itu,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5).
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini menjelaskan bahwa secara regulasi, tidak ada hambatan untuk memasukkan madrasah dalam skema pembiayaan pendidikan oleh pemerintah daerah. Karena dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dimungkinkan memberikan hibah kepada satuan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah.
Apalagi dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 39 yang menjadi rujukan Pemprov Jakarta, secara eksplisit disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, termasuk madrasah. Masuknya madrasah dalam perda tersebut merupakan usulan dan kesepakatan di Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Subki dari Fraksi PKS.
Namun, HNW menyoroti bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta, yang seharusnya mengacu kepada dua aturan sebelumnya yang memasukkan madrasah, yakni Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan Perda Nomor 5 Tahun 2025, justru tidak memasukkan madrasah swasta bahkan sejak bagian ketentuan umum.
“Ini yang menjadi persoalan. Di tingkat perda masih diakui dan diakomodasi, bahkan di regulasi nasional (Permendagri) juga dimungkinkan. Tapi ketika masuk pergub, madrasah justru hilang. Ini tentu perlu diperbaiki demi keadilan sebagaimana diperintahkan konstitusi,” tegasnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengingatkan bahwa madrasah, sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun karakter generasi muda yang bahkan sudah mentradisi di Jakarta.
Karena itu, menurutnya, akan memenuhi rasa keadilan bila madrasah diberlakukan setara dengan sekolah umum, dan tidak tepat jika madrasah diperlakukan berbeda dalam kebijakan pendidikan daerah, apalagi dalam program yang bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat.
“Madrasah itu bagian dari tradisi warga Jakarta sekaligus bagian dari sistem pendidikan nasional. Santri/siswanya warga Jakarta juga, orang tuanya juga pembayar pajak di Jakarta. Maka sudah semestinya mereka diberlakukan secara adil bersama sekolah lainnya agar mendapatkan hak yang sama dalam program pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jakarta,” ujarnya.
Hidayat berpendapat bila Gubernur DKI Jakarta dapat segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan program sekolah gratis benar-benar inklusif serta menjangkau seluruh jenis satuan pendidikan yang ada, termasuk madrasah, hal itu akan menjadi legacy yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kalau tujuan dari pergub itu untuk menghadirkan keadilan dan akses pendidikan bagi masyarakat, maka mestinya jangan ada yang ditinggalkan, apalagi institusi pendidikan sefenomenal madrasah. Maka madrasah harusnya diikutkan dalam program sekolah swasta gratis melalui revisi Pergub 34/2025 dengan mengacu pada Perda 5/2025 dan Permendagri 14/2025 yang membuka ruang itu. Jika ini dilakukan, maka saya yakin DPRD DKI Jakarta maupun masyarakat Jakarta secara umum akan mendukung langkah positif, berkeadilan, dan penuh manfaat tersebut,” pungkasnya.