Jakarta (30/04) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menyoroti dinamika yang terjadi secara global dalam transisi energi yang mendorong lonjakan permintaan terhadap mineral kritis seperti nikel, tembaga, dan kobalt. Hal ini ia sampaikan setelah melakukan Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI pada Masa Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Provinsi Maluku Utara.
Ia menilai bahwa posisi Indonesia sebagai produsen utama nikel yang menyumbang lebih dari separuh pasokan global menjadikannya sangat strategis, namun sekaligus menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Di balik narasi besar transisi energi bersih, terdapat tantangan tata kelola global yang perlu dicermati secara hati-hati. Salah satunya adalah kecenderungan penerapan standar lingkungan yang tidak selalu seragam antara negara asal investasi dan negara tujuan investasi.
“Kita melihat adanya perbedaan pendekatan dalam penerapan standar lingkungan dan sosial. Hal ini menjadi perhatian agar tidak menimbulkan ketimpangan beban antara negara produsen dan negara pengguna,” ujarnya.
Fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep Not In My Back Yard (NIMBY), yang dalam konteks global dapat berkembang menjadi kecenderungan pemindahan aktivitas berisiko lingkungan ke negara berkembang. Negara produsen mineral menghadapi tekanan yang lebih besar dalam menanggung dampak ekologis, sementara manfaat ekonomi dari rantai nilai hilir sebagian besar dinikmati di tingkat global.
“Kondisi ini perlu diantisipasi dengan penguatan kebijakan agar kita tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi juga memperoleh nilai tambah yang adil,” lanjutnya.
Dinamika tersebut juga berkaitan dengan diskursus green extractivism, di mana aktivitas ekstraktif meningkat seiring kebutuhan energi bersih global. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pengembangan industri berbasis mineral tetap berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat lokal.
Dari sisi data global, negara maju yang menjadi basis korporasi tambang umumnya memiliki kinerja lingkungan yang relatif tinggi berdasarkan berbagai indikator internasional, termasuk Environmental Performance Index (EPI) 2024. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan yang kuat tidak selalu berbanding terbalik dengan daya tarik investasi.
“Standar lingkungan yang baik justru dapat berjalan beriringan dengan iklim investasi yang sehat, sehingga tidak perlu ada dikotomi antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Sehingga, perilaku kepatuhan korporasi sangat dipengaruhi oleh regulasi dan penegakan hukum di masing-masing negara. Ia mencontohkan bahwa di beberapa negara, standar operasional industri ekstraktif telah diatur secara ketat dan berbasis hasil, termasuk dalam pengelolaan limbah, efisiensi sumber daya, serta kewajiban reklamasi. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan konsistensi kebijakan menjadi faktor utama dalam mendorong praktik usaha yang bertanggung jawab.
Dalam konteks Indonesia, ia menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar mampu menjawab tantangan tersebut. Hal ini mencakup konsistensi penegakan regulasi, peningkatan transparansi, serta penguatan standar lingkungan dan sosial yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Selain itu, penguatan pengawasan di daerah juga penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa transisi energi global harus menjadi peluang strategis bagi Indonesia, bukan justru menimbulkan beban baru. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita tidak boleh hanya menjadi bagian dari rantai pasok, tetapi menjadi aktor utama yang menentukan standar dan arahnya sendiri. Setiap investasi harus memberikan manfaat nyata sekaligus menjaga lingkungan,” pungkasnya.