Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Komisi XI DPR Amin Ak: Dugaan Mis-invoicing Batubara Rp340 Triliun Ancaman Serius Penerimaan Negara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (27/04) — Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menilai dugaan kebocoran ekspor batubara akibat praktik mis-invoicing hingga US$20 miliar atau sekitar Rp340 triliun (kurs Rp17.000 per dolar AS) harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perdagangan, melainkan ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan keadilan fiskal.

“Jika dugaan ini benar, yang hilang bukan hanya devisa ekspor, tetapi juga pajak, royalti, dan ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Amin.

Mis-invoicing adalah praktik manipulasi nilai transaksi ekspor melalui pelaporan harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Dalam kasus batubara, perusahaan menjual komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga murah dalam dokumen, lalu dijual kembali ke pembeli akhir dengan harga pasar yang lebih tinggi.

Skema ini membuat laba yang seharusnya tercatat di Indonesia justru berpindah ke luar negeri. Akibatnya, pajak penghasilan badan yang dibayar di Indonesia menjadi lebih kecil, royalti menurun, dan devisa hasil ekspor tidak optimal masuk ke dalam negeri.

“Batubara diambil dari bumi Indonesia, tetapi keuntungan besarnya justru tercatat di negara lain. Ini yang harus dihentikan,” tegasnya.

Indonesia merupakan salah satu eksportir batubara terbesar di dunia. Karena itu, setiap celah manipulasi harga dan volume akan berdampak langsung pada APBN.

Ia menjelaskan, jika dari dugaan kebocoran US$20 miliar tersebut negara kehilangan penerimaan sebesar 15–25 persen dari kombinasi royalti, pajak, dan pungutan lain, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai US$3–5 miliar atau sekitar Rp51 triliun hingga Rp85 triliun per tahun.

Menurutnya, nilai sebesar itu dapat digunakan untuk membangun sekolah, meningkatkan layanan kesehatan, memperkuat bantuan sosial, hingga mempercepat pembangunan di daerah penghasil tambang.

Baca Juga: Apresiasi OJK, Amin Ak Dorong Reformasi Pasar Modal Berlanjut agar Indonesia Makin Dipercaya Investor Global

Selain memperketat pengawasan batubara, Amin Ak juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penerapan windfall tax terhadap berbagai komoditas ekspor yang menikmati lonjakan harga global. Menurutnya, saat harga komoditas naik tajam dan menghasilkan keuntungan luar biasa, negara harus memperoleh porsi yang lebih adil.

“Ketika harga batubara, nikel, sawit, atau komoditas ekspor lain melonjak dan menghasilkan windfall profit, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Harus ada instrumen fiskal yang memastikan keuntungan besar itu ikut kembali ke rakyat,” ungkapnya.

Ia menilai windfall tax dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil. Kebijakan ini relevan terutama bagi komoditas ekspor yang sangat diuntungkan oleh siklus harga internasional dan eksploitasi sumber daya alam milik negara.

“Ini bukan soal mematikan usaha, tetapi memastikan ada keadilan. Saat pelaku usaha menikmati keuntungan ekstra dari lonjakan harga global, negara juga harus memperoleh manfaat yang proporsional,” ujarnya.

Amin Ak meminta pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang.

Menurutnya, ada empat langkah penting yang harus dilakukan. Pertama, integrasi data nasional antara produksi tambang, penjualan, ekspor, perpajakan, dan kepabeanan dalam sistem digital real time. Kedua, penggunaan harga referensi ekspor yang transparan dan dapat diaudit. Ketiga, pengawasan transfer pricing serta penelusuran pemilik manfaat akhir (beneficial ownership). Keempat, penegakan hukum tegas, mulai dari denda besar, pencabutan izin ekspor, hingga pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen.

Ia juga menegaskan bahwa kajian windfall tax perlu masuk dalam agenda reformasi fiskal agar negara tidak terus kehilangan potensi penerimaan dari komoditas unggulan.

Amin menegaskan, negara tidak boleh kalah canggih dari praktik manipulasi perdagangan internasional. Saat masyarakat patuh membayar pajak, pemerintah wajib memastikan tidak ada kebocoran besar dari sektor sumber daya alam.

“Setiap dolar yang hilang dari ekspor batubara berarti berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pengawasan sektor ini harus diperkuat secara serius, termasuk dengan mempertimbangkan windfall tax untuk komoditas ekspor yang menikmati keuntungan besar,” katanya.