Jakarta (25/04) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, menyoroti adanya celah besar dalam perlindungan jaminan kesehatan nasional yang menyebabkan jutaan masyarakat rentan belum terlindungi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI pada Rabu (15/04), terkait evaluasi skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat sekitar 140,9 juta jiwa masyarakat pada desil 1 hingga 5. Namun, jumlah penerima PBI JK yang ditetapkan pemerintah masih berada di angka 96,8 juta jiwa dan tidak mengalami perubahan signifikan selama lebih dari empat tahun terakhir. Sementara itu, peserta PBPU yang didanai pemerintah daerah (PBPU Pemda) baru mencakup sekitar 20,5 juta jiwa.
Dengan demikian, terdapat sekitar 116 juta masyarakat di desil 1–5 yang telah tercover oleh skema jaminan kesehatan, namun masih menyisakan sekitar 24 juta jiwa yang belum mendapatkan pembiayaan sama sekali. Kelompok ini disebut sebagai uncovered poverty, yaitu masyarakat miskin dan rentan yang belum tersentuh perlindungan jaminan kesehatan.
Selain itu, Gamal juga menyoroti keberadaan kelompok missing middle, yakni masyarakat pada desil 4, 5, dan 6 yang berada di area abu-abu. Kelompok ini tidak termasuk dalam kategori PBI JK, tidak pula tercakup dalam skema PBPU Pemda, namun memiliki kerentanan tinggi terhadap guncangan ekonomi dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar iuran secara mandiri.
Kondisi ini semakin kompleks mengingat kemiskinan bersifat dinamis. Banyak masyarakat yang sewaktu-waktu dapat jatuh miskin akibat pemutusan hubungan kerja atau beban biaya kesehatan yang tinggi, sementara sistem yang ada belum cukup responsif untuk mengakomodasi perubahan tersebut.
Dalam konteks ini, Gamal menggugat pembatasan kuota PBI JK sebesar 96,8 juta jiwa yang dinilai tidak adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat. Ia menilai diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel dan responsif agar negara dapat hadir melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai solusi, Gamal mendorong adanya anggaran buffer atau penyangga untuk PBI JK. Skema ini diharapkan dapat menjadi cadangan fiskal yang memungkinkan pemerintah menambah penerima manfaat secara cepat ketika terjadi peningkatan jumlah masyarakat miskin atau rentan.
Selain itu, diperlukan pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pembiayaan jaminan kesehatan. Skema seperti segment sharing, cost sharing, atau partial subsidy dinilai dapat menjadi alternatif untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terlewat dari perlindungan. Dalam skema ini, misalnya, desil 1 hingga 4 dapat menjadi tanggung jawab penuh PBI JK pemerintah pusat, sementara desil 5 dan 6 dapat ditangani melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai penting mengingat keterbatasan kapasitas fiskal daerah yang tidak merata, sehingga tanpa pembagian peran yang jelas, masih terdapat risiko masyarakat rentan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Gamal juga menegaskan bahwa kebijakan jaminan kesehatan harus tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 14 ayat (2), yang menyatakan bahwa PBI diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Dengan demikian, reformasi kebijakan PBI JK menjadi krusial untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan perlindungan sosial benar-benar terwujud, serta tidak ada masyarakat rentan yang tertinggal dalam sistem jaminan kesehatan nasional.