Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aus Hidayat Nur Soroti Konflik Agraria di Sulteng, Dorong GTRA Bertindak Lebih Tegas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Palu (24/04) — Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, menyampaikan pernyataan tegas terkait persoalan pertanahan dalam rapat bersama Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, para bupati/wali kota, serta jajaran ATR/BPN se-Sulawesi Tengah.

Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menyoroti pentingnya penyelesaian konflik agraria sebagai isu keadilan sosial, bukan sekadar persoalan administratif.

Dalam pernyataannya, Aus menegaskan bahwa persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah harus dilihat sebagai isu mendasar yang menyangkut keadilan bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa prinsip negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, menekankan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah adalah persoalan keadilan, bukan sekadar administrasi. Negara tidak boleh menganggap enteng masalah ini,” ujar Aus di Palu, Rabu, 22 April 2026.

Ia memaparkan data terbaru yang menunjukkan terdapat 63 kasus konflik agraria di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah, mencakup lebih dari 321 ribu hektare lahan dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa program reforma agraria belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

Lebih lanjut, Aus menyoroti ketimpangan dalam penguasaan lahan. Dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 43 perusahaan disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun menguasai ratusan ribu hektare lahan.

“Di sinilah letak ketidakadilannya. Rakyat dipersoalkan legalitasnya, sementara pelaku usaha besar justru dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Aus mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah konkret dan tegas. Ia merinci beberapa poin utama, di antaranya penertiban penguasaan lahan ilegal, khususnya oleh korporasi tanpa HGU, serta penguatan program redistribusi tanah yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah tumpang tindih data pertanahan dan tata ruang, serta penguatan peran GTRA agar tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga instrumen penyelesaian konflik yang efektif.

Aus juga mengingatkan agar negara hadir melindungi masyarakat, terutama agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengapresiasi langkah Gubernur yang menjadikan Kantor Gubernur sebagai pusat koordinasi GTRA yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, sehingga aspirasi terkait pertanahan dapat lebih mudah ditampung dan dipetakan.

“Langkah ini sudah baik. Tinggal bagaimana keberanian dalam realisasi diwujudkan agar masyarakat benar-benar merasakan hasilnya,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa reforma agraria harus dijalankan dengan keberpihakan dan keberanian agar mampu mewujudkan keadilan sosial secara nyata.

“Tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal kehidupan, martabat, dan masa depan rakyat,” pungkasnya.