Jakarta (23/04) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa pengembangan teknologi carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization and storage (CCUS) di Indonesia hingga saat ini belum menunjukkan kontribusi signifikan dalam pengendalian perubahan iklim, serta masih menyisakan sejumlah tantangan serius dalam implementasinya.
Menurutnya, Indonesia telah bergerak menuju pembentukan ekosistem CCS–CCUS dengan landasan regulasi yang lengkap, mulai dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024, hingga Perpres Nomor 110 Tahun 2025 terkait Nilai Ekonomi Karbon. Namun, perkembangan proyek di lapangan masih didominasi oleh studi awal, pilot project, serta integrasi dengan proyek hulu migas.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon yang sangat besar, mencapai 577,62 GtCO₂ di 20 cekungan, potensi tersebut tidak serta-merta mencerminkan kesiapan implementasi. Kelayakan proyek tetap bergantung pada berbagai faktor kompleks seperti kontrak emitor, kesiapan infrastruktur transportasi CO₂, karakterisasi reservoir, hingga pembagian risiko jangka panjang.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan secara tegas antara CCS dan CCUS. CCS berfokus pada penyimpanan permanen karbon, sementara CCUS dalam praktiknya di Indonesia kerap dikaitkan dengan peningkatan produksi migas melalui skema enhanced recovery. Hal ini menimbulkan dilema dalam menghitung manfaat iklim secara bersih.
“Tidak semua injeksi CO₂ dapat langsung diklaim sebagai penurunan emisi. Ketika CO₂ dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas, maka harus dihitung secara utuh dalam satu siklus emisi, termasuk emisi dari pembakaran hasil produksinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti rendahnya transparansi data proyek CCS–CCUS di Indonesia. Informasi terkait biaya, kapasitas tahunan, kontrak penyimpanan, serta performa operasional masih sangat terbatas. Banyak proyek yang lebih menonjolkan potensi kapasitas jangka panjang dibandingkan realisasi tahunan yang terukur.
Kondisi ini berisiko menciptakan fenomena “proyek mercusuar”, yaitu proyek yang terlihat besar secara naratif, namun minim dampak nyata terhadap penurunan emisi apabila tidak mencapai tahap operasi penuh.
Dari sisi kontribusi terhadap target iklim nasional, peran CCS–CCUS dalam jangka pendek masih sangat terbatas. Dengan proyeksi kontribusi sekitar 6 juta ton CO₂ per tahun pada 2030, angka tersebut hanya mewakili sebagian kecil dari total target penurunan emisi nasional.
“CCS dan CCUS penting, tetapi tidak bisa dijadikan solusi utama. Ia harus ditempatkan sebagai pelengkap bagi sektor yang sulit didekarbonisasi, bukan pengganti energi terbarukan atau efisiensi energi,” tegasnya.
Dari perspektif ekonomi, peluang terbesar Indonesia berada pada sektor dengan konsentrasi CO₂ tinggi yang dekat dengan lokasi penyimpanan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa insentif ekonomi domestik saat ini belum cukup kuat untuk menarik investasi besar, terutama jika dibandingkan dengan negara maju yang telah memiliki skema dukungan fiskal dan harga karbon yang lebih kompetitif. Ia menilai bahwa tanpa penguatan sinyal harga karbon, transparansi kebijakan, serta kepastian skema pembiayaan, banyak proyek CCS–CCUS berpotensi stagnan di tahap perencanaan.
Keberhasilan CCS–CCUS Indonesia sangat bergantung pada disiplin kebijakan, termasuk prioritas pada penyimpanan permanen, transparansi manfaat iklim bersih, penguatan sistem monitoring, reporting, and verification (MRV), serta tata kelola kontrak lintas batas yang akuntabel.
“Kredibilitas itu hanya bisa dibangun melalui data yang terbuka, regulasi yang tegas, dan proyek yang kebermanfaatan iklimnya nyata. Tanpa itu, akan berisiko menjadi instrumen legitimasi ekspansi fosil, bukan solusi dekarbonisasi yang sesungguhnya,” pungkasnya.