Tangerang (22/04) — Anggota DPR RI Komisi X, Reni Astuti, mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
“Secara peraturan, ini sebenarnya sudah sangat detail. Namun, ketika regulasi sudah ada tetapi kasus-kasus masih bermunculan, di sinilah pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan,” kata Reni kepada Beritasatu.com di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, Banten, Selasa (21/4/2026).
Reni menjelaskan, saat ini setiap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Berdasarkan data tahun 2026, tercatat 125 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 2.551 perguruan tinggi swasta (PTS) telah memiliki Satgas. Sementara itu, pada 2025 terdapat sekitar 3.301 laporan pengaduan yang masuk.
“Menurut saya, kalau ini memang benar adanya, kita bersyukur pengaduan ini sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah Satgas yang ada. Jumlah Satgas yang ada kan kalau ditotalkan ada 2.700,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Ia khawatir masih banyak kasus kekerasan yang belum dilaporkan.
Karena itu, Reni menekankan pentingnya Satgas di setiap kampus untuk benar-benar menangani laporan secara serius, tuntas, dan tidak merugikan korban.