Jakarta (21/04) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan batas usia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kejelasan ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Yanuar menekankan bahwa isu usia merupakan hal sensitif karena berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pelindungan Anak. Ia mengingatkan bahwa RUU PPRT mengatur sektor yang selama ini berada dalam ranah informal, sehingga pendekatan perlindungan harus dirumuskan secara jelas dan tegas.
“Ketika kita mensyaratkan usia (PRT) minimal 18 tahun atau sudah menikah, ini perlu diperjelas pengaturannya, termasuk dalam ketentuan peralihan,” ujar Yanuar dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia juga mengangkat potensi persoalan di lapangan, terutama terkait praktik yang masih terjadi di masyarakat, seperti anak usia di bawah 18 tahun yang membantu pekerjaan rumah tangga dalam lingkup keluarga. Menurutnya, kondisi ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap pasal yang diatur dalam RUU tersebut.
“Bagaimana dengan yang masih di bawah 18 tahun, misalnya usia SMA yang membantu keluarga? Ini perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa ketentuan usia dalam RUU PPRT telah dirumuskan secara jelas, yakni menetapkan batas minimal pekerja rumah tangga adalah 18 tahun.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai PRT di bawah 18 tahun tetapi berstatus sudah menikah, maka akan dimasukkan dalam aturan peralihan, sehingga hanya berlaku bagi kondisi sebelum undang-undang ini diberlakukan.
“Mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur, karena pasalnya sudah jelas menyatakan 18 tahun ke atas,” tegas Bob Hasan.
Sementara itu, perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa aspek hubungan kekeluargaan dan budaya tidak menjadi objek pengaturan dalam undang-undang tersebut. Pemerintah menekankan bahwa substansi RUU harus tetap selaras dengan regulasi yang sudah ada, khususnya Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Yang menyangkut hubungan keluarga dan budaya tidak diatur dalam undang-undang. Namun yang harus kita pastikan adalah keselarasan dengan Undang-Undang Pelindungan Anak dan Ketenagakerjaan,” ujar perwakilan pemerintah.