Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Dorong Pengesahan RUU PPRT: Tegaskan Keadilan, Tolak Eksploitasi, dan Lindungi Martabat Pekerja Rumah Tangga

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/04) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI F-PKS, Saadiah Uluputty, dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah pada Senin (20/04).

Dalam penyampaiannya, Saadiah menegaskan bahwa kehadiran RUU ini merupakan mandat konstitusi untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.

“Pelindungan yang adil dan bermartabat terhadap PRT bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial,” tegasnya.

Dalam forum yang melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, F-PKS menyampaikan delapan catatan penting sebagai penguatan substansi RUU.

“Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja, sekaligus menjamin pelindungan, menghapus diskriminasi, dan menegakkan keadilan sosial,” ujar Saadiah. Ia menambahkan bahwa pengesahan RUU ini diharapkan menjadi momentum penting, termasuk sebagai kado bagi pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional.

“Kedua, Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT, termasuk yang tinggal di rumah pemberi kerja, tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat,” lanjutnya, seraya menegaskan pentingnya hak atas istirahat, hari libur, dan ruang pribadi sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Ketiga, Fraksi PKS mendorong penguatan aspek pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT),” kata Saadiah. Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan profesionalitas, kemandirian, dan martabat pekerja.

“Keempat, Fraksi PKS menegaskan perlunya pengaturan yang memberikan hak kepada PRT untuk mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat dugaan ancaman terhadap keselamatan jiwa, kesehatan, atau martabatnya,” tegasnya, termasuk dalam kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun eksploitasi.

“Kelima, Fraksi PKS menekankan bahwa RUU ini harus mampu memberikan pelindungan menyeluruh guna mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penempatan untuk mencegah penyekapan dan perbudakan modern.

“Keenam, Fraksi PKS mendukung adanya ketentuan pelarangan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memungut biaya dalam bentuk apapun kepada calon Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumah Tangga, serta larangan menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi PRT,” lanjut Saadiah. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya preventif untuk memastikan kebebasan dan hak dasar pekerja tetap terjaga.

“Ketujuh, Fraksi PKS menekankan pentingnya kejujuran informasi dua arah sejak awal proses penempatan,” ujarnya. Transparansi ini dinilai penting untuk membangun hubungan kerja yang sehat, aman, dan saling menghormati antara pekerja dan pemberi kerja.

“Kedelapan, Fraksi PKS memahami rasionalisasi pembebanan iuran jaminan sosial kepada pemberi kerja. Namun dengan mempertimbangkan realitas sosiologis dan kemampuan ekonomi masyarakat, Fraksi PKS berpendapat bahwa skema cost-sharing dapat menjadi jalan tengah,” jelasnya. Skema ini diharapkan tetap menjamin perlindungan sosial pekerja tanpa menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.

Di akhir pernyataannya, F-PKS menegaskan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan RUU ini hingga pengesahan.

“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II untuk ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tutup Saadiah.

Melalui sikap ini, F-PKS menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan, keadilan, dan martabat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.