Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
============================================================
Disampaikan oleh : Saadiah Uluputty, S.T.
Nomor Anggota : A-486

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Panja RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga DPR RI;
– Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia;
– Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
– Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
– Menteri Hukum Republik Indonesia; serta
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam rapat kerja hari ini dalam rangka pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota Panja RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Hukum RI, serta hadirin yang kami hormati;

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan fundamental bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip konstitusional ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia.
Negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan tanpa diskriminasi, termasuk kepada pekerja di sektor domestik sebagai Pekerja Rumah Tangga. Oleh karena itu, PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya.
Pelindungan yang adil dan bermartabat terhadap PRT bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga merupakan kebutuhan yang mendesak untuk segera disahkan.

 

Pimpinan dan Anggota Panja RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Hukum RI, serta hadirin yang kami hormati;

Berikut beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT):
Pertama, Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Pekerja Rumah Tangga dan Pemberi Kerja, sekaligus menjamin pelindungan, menghapus diskriminasi, dan menegakkan keadilan sosial. Pengesahan RUU ini diharapkan menjadi momentum penting, termasuk sebagai kado bagi pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei, sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi hak-hak PRT secara adil dan bermanfaat.

Kedua, Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT, termasuk yang tinggal di rumah pemberi kerja, tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat. Hak atas istirahat, hari libur, dan ruang pribadi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia serta penting bagi kesehatan fisik dan mental.

Ketiga, Fraksi PKS mendorong penguatan aspek pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Pendidikan ini mencakup pemahaman hubungan kerja, peningkatan keterampilan, serta penyesuaian dengan norma sosial dan budaya. Hal ini penting untuk mendorong profesionalitas, kemandirian, dan martabat PRT.

Keempat, Fraksi PKS menegaskan perlunya pengaturan yang memberikan hak kepada PRT untuk mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat dugaan ancaman terhadap keselamatan jiwa, kesehatan, atau martabatnya, termasuk dalam hal terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun bentuk eksploitasi lainnya.

Kelima, Fraksi PKS menekankan bahwa RUU ini harus mampu memberikan pelindungan menyeluruh guna mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Prinsip transparansi dalam proses penempatan menjadi kunci untuk mencegah praktik penyekapan dan perbudakan modern.

Keenam, Fraksi PKS mendukung adanya ketentuan pelarangan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memungut biaya dalam bentuk apapun kepada calon Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Rumah Tangga, serta larangan menahan dokumen pribadi asli dan/atau penghalang-halangan akses komunikasi PRT. Hal ini merupakan langkah preventif yang sangat mulia untuk memastikan agar setiap PRT memiliki kendali penuh atas identitas diri dan hak komunikasinya, serta tidak ada lagi PRT yang terisolasi dan terampas kemerdekaannya saat sedang mencari nafkah.

Ketujuh, Fraksi PKS menekankan pentingnya kejujuran informasi dua arah sejak awal proses penempatan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai rincian pekerjaan dan kondisi lingkungan rumah akan melindungi pekerja dari trauma psikologis. Sebaliknya, memberikan pemahaman yang lengkap mengenai kondisi kesehatan dan preferensi calon pekerja kepada pemberi kerja akan membangun hubungan kerja yang harmonis dan aman bagi kedua belah pihak.

Kedelapan, Fraksi PKS memahami rasionalisasi pembebanan iuran jaminan sosial kepada Pemberi Kerja. Namun dengan mempertimbangkan realitas sosiologis dan kemampuan ekonomi masyarakat di lapangan, pembebanan secara penuh ini dikhawatirkan dapat menimbulkan keengganan masyarakat untuk merekrut PRT secara formal. Sebagai jalan tengah yang berkeadilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa skema cost-sharing dapat menjadi jalan tengah, yakni iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung sebagian oleh Pemberi Kerja dan sebagian lainnya disubsidi oleh negara agar niat mulia untuk menjamin hak sosial kesehatan PRT dapat terwujud tanpa berisiko menutup pintu rejeki bagi para pekerja.

 

Pimpinan dan Anggota Panja RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Hukum RI, serta hadirin yang kami hormati;

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II untuk ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Demikian pendapat akhir mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 2 Dzulkaidah 1447 H
20 April 2026 M

 

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua

 

 

 

 

 Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

No. Anggota: A-466

Sekretaris

 

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T.

No. Anggota: A-452

 

File: Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS RUU PPRT