Jakarta (18/04) —— Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengusulkan transformasi skema bantuan operasional dari BOPTN menjadi BOPT guna menyelamatkan perguruan tinggi swasta (PTS) kecil dari risiko penutupan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja SPMB di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi yang dinilai kian menyudutkan keberlangsungan perguruan tinggi swasta di Indonesia.
Fikri Faqih menyoroti adanya fenomena yang seolah “membunuh” PTS berskala kecil secara perlahan akibat kebijakan sistem seleksi masuk saat ini.
Menurutnya, negara harus hadir secara adil untuk seluruh sektor pendidikan tanpa membeda-bedakan status negeri maupun swasta dalam hal dukungan anggaran operasional.
“Ada ide, andaikan ada bantuan ke perguruan tinggi swasta, fokusnya bukan pada kelembagaan, melainkan langsung kepada mahasiswanya,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang akrab disapa Fikri ini.
Ia mengusulkan agar pemerintah mengadopsi skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini diterapkan pada level pendidikan dasar dan menengah.
Dengan mengubah nomenklatur Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) menjadi Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT), huruf “N” yang dihilangkan menjadi penegasan bahwa intervensi kebijakan harus mencakup sektor swasta, tidak hanya institusi pemerintah atau negeri.
Fikri menambahkan bahwa rencana ini sudah mulai dibahas secara mendalam untuk kemudian dimatangkan bersama Menteri Pendidikan.
Fokus utamanya adalah memastikan bahwa kampus swasta mendapatkan porsi yang tepat dalam kebijakan anggaran nasional guna mengatasi tekanan ekonomi global dan ketimpangan kuota penerimaan mahasiswa.
“Kita sudah diskusikan sampai ke tingkat teknis dan akan terus dimatangkan bersama Menteri Pendidikan. Fokusnya adalah bagaimana huruf ‘S’ (swasta) ini mendapatkan porsi yang tepat dalam kebijakan anggaran,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.
Dalam rapat tersebut, sejumlah asosiasi seperti ABPPTSI, APTISI, hingga LPTNU turut menyampaikan keluhan terkait panjangnya jadwal seleksi PTN yang menyebabkan PTS kehilangan momentum rekrutmen.
Panja Komisi X pun merekomendasikan penataan ulang jadwal SPMB nasional agar pengumuman PTN dilakukan paling lambat bulan Juni setiap tahunnya untuk memberikan kepastian bagi PTS.