Jakarta (17/04) — Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Kemenhaj yang mengimplementasikan ketentuan baru yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang memungkinkan calon jamaah haji berusia di bawah 18 tahun untuk tetap dapat berangkat haji.
“Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan, khususnya Pasal 5, yang mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Dengan tidak lagi memberlakukan syarat itu karena tidak sesuai dengan prinsip syariat yang menjadi rujukan ketentuan dasar yang tercantum dalam UU pengelolaan haji. Sehingga syarat baru keberangkatan haji tidak lagi menyebutkan syarat sudah menikah atau batas minimal usia calon jamaah yang akan berangkat, melainkan cukup dengan terpenuhinya ketentuan syariat yaitu sudah mencapai ‘baligh’. Semoga dengan berangkatnya Ananda Aila semakin memunculkan calon jamaah haji yang masih berusia muda, baik yang karena takdir menggantikan orang tuanya, atau memang sejak lahir sudah didaftarkan dan sampai nomor urutnya. Dan semoga dengan demikian, akan makin banyak lagi haji usia muda, dan makin diperpendeknya antrean panjang haji,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/04).
Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terdapat ketentuan yang membatasi calon jamaah haji hanya dapat berangkat jika berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Saat ikut membahas perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, HNW menyampaikan koreksi dan usulan. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak selaras dengan prinsip syariat Islam yang menjadi dasar pertama penyelenggaraan haji, dan karenanya harus dikoreksi.
“Dalam pembahasan revisi UU, kami mengkritisi ketentuan tersebut karena tidak sesuai dengan asas utama dan pertama yang disebut dalam UU Penyelenggaraan Haji yaitu syariat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Dalam syariat Islam yang terejawantahkan dengan fikih, tidak ada ketentuan seperti itu. Tidak ada mazhab fikih apa pun yang membatasi syarat keberangkatan dengan syarat sudah menikah atau batas minimal usia seperti itu, cukup syarat sudah ‘baligh’ saja. Dan itu di bawah usia 18 tahun,” jelasnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Jakarta II ini menambahkan, hasil dari pembahasan tersebut kemudian disepakati menjadi ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, di mana ketentuan batas usia minimal 18 tahun atau menikah dihapuskan sehingga lebih sesuai dengan asas syariat.
“Alhamdulillah, dengan perubahan UU tersebut, Ananda Aila Afifah yang telah baligh meskipun baru berusia 13 tahun dapat berangkat haji dan bahkan menjadi calon jamaah termuda. Demikianlah kalau ketentuan yang sudah disepakati dengan Komisi VIII dan disahkan menjadi UU dilaksanakan dengan benar maka akan menjadi solusi, tidak menimbulkan kegaduhan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.
Hidayat juga menilai bahwa kebijakan ini turut memberikan kontribusi dalam mempercepat pengurangan antrean haji, selama tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karenanya, HNW menegaskan bahwa pelaksanaan keseluruhan ketentuan UU Haji yang masih berlaku secara benar dan konsisten juga penting, termasuk pelaksanaan ketentuan pengelolaan kuota, termasuk apabila Indonesia nantinya mendapatkan tambahan kuota haji.
“Jika nanti Indonesia mendapatkan tambahan kuota, maka selama UU belum diubah, harus tetap mengikuti ketentuan dalam undang-undang yang berlaku, yaitu dibagi secara proporsional antara haji reguler (92 persen) dan haji khusus (8 persen) sesuai ketentuan Pasal 9. Dan bila belum terpenuhi tetap merujuk pada nomor urut antrean berikutnya (Pasal 16). Tidak ‘ujug-ujug’ dibagi dengan pola ‘war ticket’ yang tidak ada rujukan pengaturannya dalam UU Penyelenggaraan Haji itu. Ini penting diingatkan agar tidak mengulangi kasus Menag periode yang lalu. Ini juga untuk menjaga keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jamaah, dan agar UU yang sudah disepakati bersama dipergunakan menjadi solusi, bukan justru diabaikan karena akan mengulangi dan menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.