Jakarta (14/04) — Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memaparkan keberhasilan kebijakan kerja dari kantor hanya tiga hari di instansinya yang mampu meningkatkan produktivitas serta menghemat biaya transportasi. Efektivitas sistem ini didukung oleh karakter pekerjaan BKN yang 95% bersifat melayani ASN secara digital melalui sistem E-Kinerja harian. Sementara itu, pemerintah pusat juga sedang merumuskan kebijakan WFH satu hari sepekan bagi ASN dan sektor swasta tertentu setelah Lebaran 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi (25/03/2026) menegaskan langkah ini bertujuan mendorong efisiensi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik Timur Tengah. Meski demikian, sektor pelayanan publik, industri, dan perdagangan dipastikan tetap beroperasi normal tanpa perubahan skema kerja jarak jauh.
Menanggapi hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberhasilan penerapan kebijakan kerja dari kantor hanya tiga hari dalam sepekan yang terbukti mampu meningkatkan produktivitas sekaligus menghemat biaya operasional, khususnya transportasi. Inovasi pola kerja yang dilakukan BKN menunjukkan bahwa transformasi birokrasi berbasis digital dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas kinerja aparatur. Perlu menjadi catatan bahwa efektivitas kebijakan tersebut tidak terlepas dari karakter pekerjaan di BKN yang sebagian besar, sekitar 95 persen, berbasis layanan digital kepada ASN melalui sistem E-Kinerja harian.
“Keberhasilan BKN ini menjadi bukti bahwa fleksibilitas kerja, jika didukung sistem digital yang kuat, justru dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Digitalisasi layanan menjadi faktor kunci. Ketika sistem kerja sudah terdigitalisasi dengan baik, maka pola kerja fleksibel bukan lagi hambatan, melainkan peluang untuk meningkatkan kinerja,” ungkap Kang Aher saat diwawancara.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini mengaitkan capaian WFH di BKN ini dengan rencana pemerintah pusat yang tengah merumuskan kebijakan work from home (WFH) satu hari per pekan bagi ASN dan sektor swasta tertentu pasca Lebaran 2026. Oleh karena itu, pengalaman BKN dapat menjadi rujukan penting dalam merumuskan kebijakan serupa di tingkat nasional agar lebih berbasis data dan praktik terbaik (best practices).
“Apa yang dilakukan BKN bisa menjadi model percontohan, tentu dengan penyesuaian di masing-masing instansi sesuai karakter tugas dan fungsi. Langkah efisiensi ini penting, tetapi implementasinya harus selektif dan berbasis kebutuhan riil di setiap sektor,” jelas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mengingatkan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan pola kerja fleksibel, terutama layanan publik, industri, dan perdagangan yang tetap harus beroperasi secara normal. Selain itu, pentingnya pendekatan diferensiasi kebijakan agar penerapan WFH atau hybrid working tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan karakter pekerjaan dan kesiapan infrastruktur masing-masing instansi. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan kerja fleksibel secara matang, terukur, dan adaptif terhadap dinamika global serta kebutuhan nasional.
“Untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan aktivitas ekonomi, kehadiran fisik tetap menjadi kebutuhan utama. Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik. Dengan perencanaan yang tepat, kita optimistis transformasi pola kerja ini dapat memperkuat kinerja birokrasi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” demikian tutup Kang Aher.