Jakarta (14/03) — Kementerian ATR/BPN memperbarui data Lahan Sawah Dilindungi untuk mencegah kekeliruan penetapan lahan yang diprotes pengembang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (28/02/2026) menetapkan kebijakan darurat bahwa daerah yang belum mencantumkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilarang melakukan alih fungsi lahan sawah untuk sementara. Langkah ini diambil menyusul hilangnya 554.000 hektare sawah dalam lima tahun terakhir akibat industrialisasi. Kebijakan ini bertujuan mendukung swasembada pangan nasional sesuai mandat RPJMN 2025–2030 dan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi langkah Kementerian ATR/BPN tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Heryawan menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperbarui data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) guna mencegah kekeliruan penetapan lahan yang selama ini kerap memicu keberatan dari sejumlah pihak, termasuk pengembang. Pembaruan dan validasi data lahan sawah merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan perlindungan lahan pertanian dilakukan secara tepat, akurat, dan adil tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan.
“Kita mendukung langkah ATR/BPN untuk memperbarui data Lahan Sawah Dilindungi agar penetapannya benar-benar berbasis data yang akurat. Dengan begitu, potensi kekeliruan yang dapat memicu keberatan dari masyarakat maupun pelaku usaha bisa diminimalkan,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN juga menetapkan kebijakan darurat bahwa daerah yang belum mencantumkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah untuk sementara dilarang melakukan alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah pengamanan agar konversi lahan tidak semakin meluas sebelum sistem perlindungan lahan pertanian tertata dengan baik.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang penting di tengah laju konversi lahan pertanian yang cukup tinggi. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tercatat kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah akibat alih fungsi lahan, terutama untuk kepentingan industrialisasi dan pembangunan kawasan. Angka kehilangan sawah ini tentu menjadi perhatian serius. Jika tidak dikendalikan, kita berisiko menghadapi tekanan terhadap ketahanan pangan nasional,” ujar Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Terakhir, anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Jawa Barat II menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian produktif merupakan bagian penting dari strategi besar pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2030 serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat koordinasi dalam penataan tata ruang, termasuk memastikan integrasi data antara Lahan Baku Sawah, Lahan Sawah Dilindungi, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan agar kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif.
“Kita berharap pembaruan data ini juga diikuti dengan penguatan pengawasan di daerah serta peningkatan kesadaran semua pihak bahwa menjaga lahan sawah produktif adalah bagian dari menjaga kedaulatan pangan bangsa,” demikian tutup Kang Aher.