Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

BAM DPR RI Siap Kawal Ganti Rugi Tol Pondok Aren-Ulujami yang Mandek Lebih 20 Tahun

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (19/02) — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan pembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara, hal itu terkait mandeknya pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang telah berlarut selama dua dekade.

Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja BAM ke Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (18/2/2026), guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.

Menurut pria yang akrab disapa Aher ini, BAM sebagai Alat Kelengkapan Dewan yang menangani aspirasi dan pengaduan masyarakat memiliki mandat bukan hanya menampung laporan, tetapi juga menjemput serta mengawal pengaduan hingga ada tindak lanjut konkret.

“Konflik agraria bukan sekadar soal tanah sebagai aset ekonomi, tetapi juga menyangkut ruang hidup, identitas sosial, dan sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus yang menjadi perhatian serius BAM adalah pembebasan lahan sekitar 5.500 meter persegi yang terdampak pembangunan Tol Pondok Aren–Ulujami. Para pemilik lahan disebut belum menerima ganti rugi sejak tahun 2000.

Padahal, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang berhak dan mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum direalisasikan.

Aher juga menyoroti belum efektifnya teguran (aanmaning) dan perintah eksekusi pengadilan dalam mendorong pembayaran. Ia menyinggung informasi terkait konsinyasi dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat dilakukan namun kemudian ditarik kembali, sehingga menimbulkan tanda tanya besar soal kepastian hukum dan perlindungan hak warga.

Melalui kunjungan kerja ini, BAM ingin memperoleh gambaran faktual dan komprehensif mengenai status pelaksanaan putusan pengadilan, kendala hukum dan administratif, pembagian tanggung jawab antar pihak, serta langkah konkret untuk memastikan penyelesaian yang adil.

BAM menekankan pentingnya koordinasi dan musyawarah secara transparan antara pemerintah, badan usaha pengelola jalan tol, serta instansi pertanahan. “Negara tidak boleh abai dan lalai terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia memastikan kunjungan tersebut bukan untuk saling menyalahkan, melainkan mencari solusi konstruktif berdasarkan keputusan hukum yang ada.

BAM berharap pertemuan ini menghasilkan rekomendasi konkret dan solutif demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak para ahli waris.

“Kami berharap ada komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, adil, dan bermartabat bagi seluruh pihak,” pungkasnya.