Banyuwangi (12/02) — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah untuk segera membenahi mekanisme sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dikeluhkan oleh Majelis Kehormatan Dewan Kesenian Blambangan.
Masalah krusial ini menjadi catatan serius yang akan dibawa ke meja parlemen dalam laporan Panitia Kerja (Panja) terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Fikri saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (11/2/2026).
Dalam kunjungan yang bertujuan menghimpun aspirasi daerah tersebut, Fikri menemukan fakta ironis di lapangan, di mana banyak daerah kesulitan menetapkan status cagar budaya karena ketiadaan tim ahli yang bersertifikat resmi, padahal sumber daya manusia yang mumpuni sebenarnya tersedia cukup banyak.
Politisi Fraksi PKS ini mengungkapkan kekecewaannya karena banyak pakar lokal yang memiliki kapasitas keilmuan tinggi justru terganjal oleh syarat administratif dan uji kompetensi yang tidak transparan.
Ia mempertanyakan mekanisme kelulusan yang kerap kali tidak berpihak pada para pegiat budaya di daerah, sehingga potensi besar untuk menyelamatkan aset sejarah menjadi terhambat oleh tembok birokrasi.
“Banyak pakar di daerah yang sangat kompeten, tetapi justru tidak memenuhi syarat menjadi Tim Ahli Cagar Budaya. Ini harus transparan. Apakah masalahnya di kriteria kelulusan, uji kompetensi, atau proses sertifikasi? Jangan sampai mekanismenya mahal dan lama sehingga menghambat,” kata legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.
Selain menyoroti masalah sertifikasi, Fikri juga menekankan pentingnya membangun ekosistem akademik yang kuat antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.
Ia mengambil contoh Kabupaten Banyuwangi yang memiliki lebih dari 27 objek cagar budaya yang sudah diterbitkan SK oleh Bupati serta puluhan situs prasejarah lainnya, namun belum tergarap optimal karena minimnya riset mendalam.
Menurutnya, pelestarian sejarah tidak bisa hanya bermodalkan semangat, tetapi harus didukung oleh kajian ilmiah agar mendapatkan pengakuan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Tidak cukup hanya komitmen. Harus ada riset, publikasi nasional dan internasional, sehingga ada pengakuan dunia. Tanpa ekosistem akademik yang kuat, potensi luar biasa ini tidak akan optimal,” tambahnya.
Fikri juga mendorong penerapan konsep pentahelix yang melibatkan akademisi, pelaku bisnis, pemerintah, komunitas, dan media secara simultan.
Ia berjanji bahwa revisi undang-undang mendatang akan difokuskan untuk memangkas hambatan pembentukan tim ahli di daerah agar warisan leluhur bangsa dapat terlindungi dengan payung hukum yang jelas dan proses yang lebih sederhana.