Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Rapat Pansus Konflik Agraria, Aleg PKS Slamet: Negara Harus Hentikan Dualisme Data Desa dan Kawasan Hutan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/01) — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Slamet, menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola data lintas kementerian dalam Rapat Pansus yang digelar hari ini bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Transmigrasi.

Dalam rapat tersebut, Slamet menyoroti perbedaan signifikan data desa yang berada di dalam kawasan hutan. Data Kementerian Desa mencatat sebanyak 35.942 desa/kelurahan, sementara Kementerian Kehutanan hanya mencatat 25.468 desa. Selisih lebih dari 10 ribu desa ini menunjukkan lemahnya sistem basis data nasional yang seharusnya menjadi rujukan tunggal kebijakan.

“Selama negara belum memiliki single data nasional yang disepakati lintas kementerian, maka penyelesaian konflik agraria hanya akan berjalan parsial, sektoral, dan berpotensi menimbulkan konflik baru di lapangan,” tegas Slamet.

Ia juga menyoroti data Kementerian Kehutanan yang menunjukkan terdapat 5.378 desa permukiman di dalam kawasan hutan dengan luas mencapai 174.569 hektare. Namun hingga saat ini, baru 51,4 persen yang status lahannya berhasil dilepaskan. Artinya, masih terdapat 48,6 persen atau sekitar 2.614 desa yang menggantung tanpa kepastian hukum.

“Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian hidup masyarakat. Ketidakjelasan status lahan membuat warga rentan konflik, sulit mengakses layanan dasar, dan terhambat dalam pembangunan desa,” lanjutnya.

Slamet juga mengangkat contoh kasus di Kabupaten Sukabumi, di mana pemanfaatan kawasan hutan dan lahan Perhutani digunakan sebagai lokasi relokasi permukiman masyarakat terdampak bencana. Menurutnya, kebijakan darurat kemanusiaan seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum jangka panjang.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat korban bencana hidup di wilayah abu-abu hukum. Relokasi harus diikuti dengan penataan status lahan yang jelas, agar tidak melahirkan konflik baru di kemudian hari,” ujarnya.

Ia mendorong agar Pansus secara tegas merekomendasikan pembentukan mekanisme sinkronisasi data desa dan kawasan hutan yang terintegrasi lintas kementerian dan berbasis satu peta nasional.

“Ini harus menjadi agenda prioritas nasional, bukan lagi urusan sektoral. Tanpa keberanian menyatukan data, kita akan terus mengulang masalah yang sama,” pungkas Slamet.