Jakarta (13/01) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi dan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia. Regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana alam yang memerlukan respons cepat, terkoordinasi, dan berbasis kelembagaan yang kuat.
“Penguatan BPBD melalui Permendagri ini merupakan terobosan penting agar penanggulangan bencana tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan ditopang oleh struktur organisasi yang solid dan profesional,” ungkap Aher saat diwawancarai awak media.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah penetapan Kepala BPBD sebagai jabatan pimpinan definitif yang tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat yang menuntut kepemimpinan penuh dan fokus.
“Dalam kondisi bencana, kecepatan dan ketegasan komando adalah kunci utama. Oleh karena itu, Kepala BPBD harus memiliki kewenangan penuh agar respons di lapangan tidak terhambat birokrasi,” ujarnya.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 menilai bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, dengan penerapan sistem tipologi kelembagaan yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, dan luas wilayah. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan proporsional dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi ancaman bencana.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana yang bertugas memperkuat koordinasi lintas sektor pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Tim ini diharapkan mampu menyinergikan peran pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam proses pemulihan.
“Koordinasi pascabencana sering menjadi titik lemah. Dengan adanya kelompok kerja koordinatif, proses pemulihan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel. Kami di Komisi II DPR RI, khususnya Fraksi PKS, mengusulkan agar ada menteri koordinator yang ditunjuk sebagai koordinator penanggulangan bencana secara nasional, dan di daerah Sekda sebagai koordinator dengan wakilnya Kepala BPBD. Penguatan kelembagaan BPBD merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat secara sistematis dari ancaman bencana yang semakin kompleks akibat perubahan iklim dan dinamika lingkungan. Negara harus hadir tidak hanya saat bencana terjadi, tetapi juga melalui sistem kelembagaan yang kuat, standar kerja yang jelas, dan koordinasi yang efektif. Permendagri ini adalah fondasi penting ke arah tersebut,” demikian tutup Aher.