Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

HNW: PBB Harus Laksanakan Resolusi agar Israel Buka Perbatasan dan Akses Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (16/12) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., menyerukan agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak hanya mengeluarkan resolusi terkait Gaza, tetapi juga benar-benar mengawal pelaksanaan resolusi-resolusi tersebut secara komprehensif. Hal ini penting agar rakyat Palestina, khususnya warga Gaza, dapat diselamatkan dari tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung. Selain itu, Perjanjian Perdamaian yang diinisiasi oleh Amerika Serikat bersama sejumlah negara Arab dan Islam juga harus terus dikawal implementasinya agar penderitaan kemanusiaan di Gaza tidak berlanjut.

“Majelis Umum PBB sudah mengeluarkan resolusi yang seharusnya menjadi solusi apabila dilaksanakan. Beberapa poin penting dalam resolusi tersebut antara lain kewajiban Israel membuka perbatasan Rafah agar makanan, air, obat-obatan, dan tempat tinggal dapat dihadirkan bagi penduduk Gaza. Israel juga diwajibkan tidak menghalangi operasi bantuan ke Jalur Gaza, tidak menggusur warga sipil, tidak menciptakan kelaparan, serta tidak membatasi kerja organ PBB seperti UNRWA dan lembaga lainnya. Sayangnya, hingga kini resolusi tersebut kembali diabaikan Israel, padahal warga Gaza semakin menderita akibat cuaca dingin, hujan deras, banjir, dan angin kencang yang merusak perkemahan mereka,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (15/12).

Poin-poin tersebut tertuang dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/RES/79/232 yang kemudian diminta dikuatkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). ICJ sendiri telah menguatkan resolusi tersebut melalui Advisory Opinion yang dikeluarkan sejak tahun lalu.

HNW menambahkan bahwa Perjanjian Perdamaian yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan sejumlah negara Arab dan Islam juga bertujuan memastikan agar genosida atau kejahatan kemanusiaan tidak terus berlangsung. Salah satu poin penting perjanjian tersebut adalah dibukanya akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya bagi penduduk Gaza. Menurutnya, pelaksanaan poin ini seharusnya dipastikan, karena di sisi kelompok pejuang Palestina, kewajiban telah dipenuhi dengan pelepasan tahanan.

“Seharusnya janji membuka akses bantuan kemanusiaan benar-benar dipenuhi oleh Israel. Namun kenyataannya, Israel kembali tidak menepati komitmen tersebut, sehingga potensi genosida terus terjadi dalam berbagai bentuk,” tuturnya.

Menurut HNW, seluruh hal tersebut harus dikawal secara serius oleh PBB apabila memang menginginkan perdamaian dan terwujudnya solusi dua negara. Terlebih saat ini Gaza tengah mengalami musim dingin disertai hujan badai yang sangat deras.

“Kondisi kedinginan akibat musim dingin dan banjir karena hujan badai semakin menyengsarakan warga Gaza, terlebih jika bantuan kemanusiaan tetap ditutup dan tidak dibuka seluas-luasnya oleh Israel,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyaknya bayi di Gaza yang mengalami hipotermia bukan semata karena cuaca dingin, melainkan akibat terus dihalanginya bantuan kemanusiaan masuk ke wilayah tersebut.

Lebih lanjut, HNW menyatakan bahwa Amerika Serikat sebagai inisiator Perjanjian Perdamaian sekaligus sekutu dekat Israel memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan akses bantuan berjalan konsisten. Ia menyoroti klaim Duta Besar AS untuk PBB, Mike Waltz, yang menyebut ada 600 truk bantuan per hari memasuki Gaza. Klaim tersebut dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan.

“Berdasarkan sejumlah laporan, hanya sekitar 14.534 truk bantuan yang bisa memasuki Gaza dalam 62 hari, atau rata-rata 234 truk per hari. Angka ini hanya sekitar 39 persen dari jumlah yang dipersyaratkan dalam perjanjian gencatan senjata. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan,” tegasnya.

Karena itu, HNW menilai seluruh pihak, termasuk pemerintah Indonesia, perlu mempertanyakan dan mengoreksi pelaksanaan perjanjian tersebut agar dijalankan secara konsekuen.

Ia juga menegaskan pentingnya membuka penyaluran bantuan seluas-luasnya melalui UNRWA, lembaga PBB yang fokus menangani bantuan bagi rakyat Palestina. Menurutnya, Majelis Umum PBB telah memberikan dukungan kuat terhadap putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa tuduhan Israel terhadap UNRWA tidak berdasar.

“Tuduhan bahwa UNRWA disusupi Hamas atau tidak bersikap netral telah terbantahkan dan dinyatakan tidak berdasar,” ujarnya.

HNW menambahkan, Mahkamah Internasional telah menegaskan bahwa UNRWA merupakan aktor kemanusiaan utama di wilayah Palestina. Karena itu, seluruh pihak wajib memfasilitasi kerja lembaga tersebut secara legal, bukan justru menghambat atau mencegahnya.

“Kita harus memastikan negara-negara anggota PBB terus mendukung UNRWA dalam mengatasi tragedi kemanusiaan di Gaza, sekaligus memperluas layanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat Palestina,” pungkasnya.