Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

RUU Hukum Acara Pidana Disetujui Paripurna, Adang Daradjatun Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Sistem Pemidanaan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (25/11) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyampaikan kabar baik terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) yang telah resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu ia sampaikan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11).

Adang menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHAP ini merupakan langkah penting dalam upaya pembaruan hukum nasional, khususnya dalam sistem peradilan pidana. “Penyelesaian RUU Hukum Acara Pidana sudah disetujui pada tingkat paripurna, tinggal nanti pelaksananya dengan PP dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi III kini sedang melanjutkan pembahasan aturan lain yang bersifat penyesuaian pidana. Hal ini diperlukan untuk memastikan seluruh perangkat hukum pidana memiliki keselarasan satu sama lain. “Di Komisi 3 sekarang sudah mulai naik ke pidana yang bersifat penyesuaian, karena apapun juga antara KUHAP, hukum acara, dengan hukum pidana KUHP-nya dan undang-undang lainnya itu harus diselaraskan,” kata Adang.

Menurutnya, sinkronisasi tersebut menjadi kunci agar aturan pemidanaan dapat diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan tumpang tindih. “Rekan-rekan melakukan penyesuaian pidana sehingga masalah-masalah hukuman dan sebagainya bisa sinkron antara ketiga undang-undang tersebut,” jelasnya.

Adang berharap proses harmonisasi regulasi di bidang hukum pidana dapat terus berjalan lancar sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat sistem peradilan di Indonesia.