Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kunjungan ke Pesantren Darunnajah, HNW: Pembentukan Ditjen Pesantren Kado Indah Presiden Prabowo Peringat Hari Santri Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/10) — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang menyetujui peningkatan status dengan membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di bawah naungan Kementerian Agama. HNW sapaan akrabnya menyebut disetujuinya pembentukan Direktorat Jendral Pesantren pada tanggal 21 Oktober jelang Peringatan Hari Santri Nasional, adalah kado indah untuk perjuangan para pihak yang peduli dengan Pesantren, hal yang telah lama diperjuangkan apalagi dengan sudah disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Kami di Komisi VIII DPR RI sejak periode lalu telah memperjuangkan aspirasi dunia Pesantren melalui rapat kerja dengan Kementerian Agama dengan mendorong dibentuknya Ditjen Pesantren, sebagai bentuk peningkatan keberpihakan Negara terhadap Pesantren. Apalagi Pesantren sejak tahun 2019 telah memiliki payung hukum Undang-Undang spesialis, namun belum merasakan manfaat optimal dari adanya regulasi tersebut. Padahal sejak itu, jumlah Pesantren dan Santrinya meningkat pesat, sementara ada juga Pesantren yang sudah berusia lebih satu abad yang memerlukan pendampingan keselamatan Santri dan bangunan Pesantren. Semoga dengan keluarnya surat dari Kementerian Setneg kepada Kemenag, Ditjen Pesantren segera dibentuk, dan dukungan terhadap Pesantren menjadi lebih nyata, adil dan konkret,” disampaikan Hidayat dalam acara Dialog Peningkatan Mutu Pendidikan Islam bersama Pesantren Darunnajah, Kamis (23/10).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pimpinan Pesantren Darunnajah KH. Sofwan Manaf dan KH. Busthomi Ibrohim, Rektor Universitas Darunnajah Dr. Hasan Darojat, Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah KH Sulaeman Ma’ruf, Ulama utusan Universitas Al-Azhar Mesir Syeikh Ubaid, tokoh masyarakat, Mahasantri dan Santri.

Dalam paparannya Hidayat menyebut, berdasarkan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Direktorat Jenderal dapat dibentuk jika terkait penyelenggaraan sebagian tugas pokok Kementerian (Pasal 15). Adapun penentuan jumlah Direktorat Jenderal di suatu Kementerian didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja (Pasal 17).

Menurutnya, jelas bahwa Pesantren merupakan tugas pokok Kementerian Agama, dengan jumlah Pesantren yang pada tahun 2025 telah lebih dari 42 ribu dengan lebih dari 11 juta santri.

Juga unit-unit di bawah maupun berkaitan dengan Pesantren seperti Madrasah Diniyah Takmiliyah maupun Lembaga Pendidikan Al-Quran yang jumlahnya hampir mencapai 300 ribu lembaga secara nasional.

Pesantren juga telah memiliki acuan UU tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang cukup luas mengakomodir 3 ruang lingkup Pesantren yakni Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat, yang tentunya memerlukan hadirnya leembaga dengan kewenangan yang lebih luas dan lebih kuat, apalagi dengan diakuinya 3 jenis Pesantren yakni Pesantren Kitab Kuning, Pesantren Muallimin, dan Pesantren yang integratif dengan pendidikan umum.

“Jelas secara beban kerja semua itu tidak dapat lagi ditanggung oleh lembaga selevel direktorat, sehingga memang sudah selayaknya ditingkatkan statusnya ke level Direktorat Jenderal,” ujar Hidayat.

HNW berharap, dalam penyusunan SOTK Ditjen Pesantren nanti harus dapat mengakomodir aspirasi Pesantren di seluruh Indonesia yang sebagian besarnya sudah masuk menjadi muatan dalam UU Pesantren.

Di antaranya peningkatan kualitas dari semua jenis-jenis Pesantren yang ada diakui oleh UU, dukungan fasilitas Pesantren, hingga optimalisasi Dana Abadi Pesantren.

“Kita berharap proses penyusunan regulasinya bisa cepat diselesaikan, namun tetap tidak melewatkan substansi alasan pembentukan Ditjen Pesantren serta perjuangan panjang pentingnya peningkatan kelembagaan dengan dibentuk Ditjen Pesantren,” pungkasnya.