Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Wakil Ketua Komisi X: Revisi Sisdiknas Harus Berpihak pada Keadilan, Inklusivitas, dan Mutu Pendidikan Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/10) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Dr. Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus berpijak pada prinsip keadilan, inklusivitas, dan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Hal itu disampaikan Kurniasih dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas: Analisis Konsep dan Implikasi Pembiayaan” yang digelar Fraksi PKS DPR RI secara daring, Kamis (23/10).

“Kami dari Fraksi PKS berkomitmen mengawal pembahasan RUU Sisdiknas agar tetap berpihak pada keadilan, inklusivitas, dan mutu pendidikan nasional. Wajib belajar 13 tahun bukan sekadar menambah masa sekolah, tapi memastikan setiap anak mendapat hak pendidikan yang berkualitas tanpa memandang latar belakang dan kondisi ekonomi,” ujar Kurniasih.

Kurniasih menilai kebijakan wajib belajar 13 tahun harus diiringi dengan penyusunan konten dan skema pembiayaan yang matang agar benar-benar melahirkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, dan berakhlak kuat.

“Esensi dari wajib belajar 13 tahun bukan sekadar memperpanjang jenjang dari PAUD ke SMA, tapi memastikan anak-anak bangsa tumbuh dengan fondasi iman dan takwa, penguasaan ilmu, serta kesiapan menghadapi tantangan global,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya pembahasan implikasi pembiayaan kebijakan ini, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sejumlah mekanisme alokasi anggaran pendidikan.
Menurutnya, pembahasan RUU Sisdiknas ke depan harus mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 31 UUD 1945 sebagai ruh utama dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

“Skema pembiayaan wajib belajar 13 tahun harus dirancang dengan prinsip keadilan. Seperti dalam UU Kesehatan yang memiliki Rencana Induk Pembangunan (RIB), dunia pendidikan juga perlu memiliki rencana induk anggaran yang jelas dan berjangka panjang,” jelas Kurniasih.

Kurniasih juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, serta para pemangku kepentingan seperti BMPS, PGRI, dan lembaga pendidikan Islam yang aktif memberikan masukan konstruktif dalam forum tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh narasumber dan penanggap. Masukan dari Bappenas, Kemenkeu, PGRI, Asasi, Muhammadiyah, dan berbagai elemen masyarakat akan menjadi catatan penting dalam penyusunan policy paper Fraksi PKS sebagai panduan sikap dalam pembahasan RUU Sisdiknas,” tuturnya.

Di akhir sambutannya, Kurniasih menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus mendorong agar revisi UU Sisdiknas tidak hanya memperkuat sistem pendidikan formal, tetapi juga memberi afirmasi bagi sekolah swasta, lembaga masyarakat, dan PAUD yang berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Fraksi PKS akan memastikan skema pembiayaan pendidikan yang berkeadilan, termasuk dukungan nyata bagi sekolah swasta dan lembaga masyarakat. Kolaborasi dan semangat keadilan harus menjadi roh dalam membangun sistem pendidikan yang bermutu dan berkeadaban,” tutup Kurniasih.