Ambon (05/10) — Hari pertama dalam kunjungan kerja masa reses Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke Maluku, Hj Meity Rahmatia meminta lembaga pemasyarakatan di daerah kepulauan memaksimalkan teknologi komunikasi warung telepon khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas).
Tujuannya, menurut politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, untuk memenuhi aspek kemanusiaan dan hak-hak narapidana dalam berkomunikasi dengan keluarganya.
“Karena pulau, transportasi sangat bergantung pada kondisi cuaca dan gelombang di laut, sehingga dari data diperoleh kunjungan keluarga napi jarang.”
“Padahal komunikasi dengan keluarga merupakan kebutuhan dasar napi. Mereka bisa meruahkan kerinduannya pada keluarga sehingga merasa nyaman di dalam Lapas dan tidak tertekan. Solusi dalam masalah ini adalah memaksimalkan jalur komunikasi via udara, yaitu Wartelsuspas,” ungkapnya.
Wartelsuspas adalah fasilitas resmi dari Lapas. Selama ini digunakan oleh napi untuk berbicara dan video call dengan keluarganya serta diawasi atau dipantau langsung oleh Lapas. Selain memberikan hak komunikasi bagi napi, fasilitas ini juga diharap mengurangi peredaran telepon genggam ilegal di dalam Lapas.
Gagasan ini disampaikan oleh Meity saat ia dan rombongan Komisi XIII mengunjungi Lapas Kelas IA Ambon. Kunjungan ini berlangsung setelah mereka menggelar dengar pendapat dengan Kantor Wilayah Imigrasi dan Kantor Wilayah Pemasyarakatan setempat.
Dalam diskusi yang mengusung tema, penguatan layanan hukum, keimigrasian, dan pemasyarakatan di daerah kepulauan maluku itu, masalah utama bidang imigras adalah pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing. Atas dasar itu, Kanwil Imigrasi dalam pertemuan itu mengusulkan kepada Komisi XIII agar menambah pos pemeriksaan, membentuk pos pengawasan imigrasi, pengadaan kapal patroli laut keimigrasian dan menambah jumlah personal di wilayah Kepulauan Maluku.
Sementara masalah di bidang pemasyarakat adalah over kapasitas, akses transportasi yang terbatas dan mahal, tenaga kesehatan Lapas yang kurang, dan lain-lain. Oleh karena itu, dalam rapat tersebut, muncul usulan agar Lapas direlokasi ke tempat yang lebih terjangkau, pengadaan kantor wilayah, tambahan personil, relokasi lapas yg sudah tua dan lapuk termasuk rawan bencana seperti di Dogo, dan lain-lain.
Kunjungan Anggota Komisi XIII di Maluku akan berlangsung selama 5 hari, yaitu 3-7 Oktober 2025. Selain Kota Ambon, mereka juga akan menyambangi sejumlah pula di wilayah Provinsi Maluku.