Jakarta (04/10) — Anggota DPR – RI Fraksi PKS Dapil Jawa Barat IX Ateng Sutisna menyoroti langkah Pemkab Subang yang tengah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPDA) 2025–2030 sebagai landasan hukum pengembangan sektor pariwisata di Subang.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan daerah, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya konsistensi kebijakan nasional di bidang pariwisata, dalam hal ini Kementerian Pariwisata.
“Aturannya dulu jelas. Kementerian Pariwisata mewajibkan setiap daerah menyusun RIPPDA sebagai dasar bagi RIPPNAS. Tapi begitu ganti menteri, kebijakan itu hilang, berganti arah lagi. Akhirnya daerah bingung, mana yang harus diikuti,” ujar Ateng.
Ia menilai sektor pariwisata tidak boleh menjadi korban politik praktis dan pergantian pejabat, karena hal ini akhirnya membuat daerah menjadi kesulitan dalam menyusun sektor dan potensi pariwisata di wilayhnya karena adanya perbedaan kebijakan maupun peraturan yang lain.
“Kebijakan pembangunan pariwisata harus punya kesinambungan, karena dampaknya jangka panjang. Kalau setiap ganti menteri ganti kebijakan, yang rugi adalah masyarakat daerah,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Subang yang tetap menyusun RIPPDA 2025–2030 dengan fokus pada penguatan budaya lokal, pengembangan wisata unggulan, dan pelibatan masyarakat. Namun ia mengingatkan agar kebijakan daerah ini mendapat dukungan nyata dari pemerintah pusat.
“Kementerian Pariwisata jangan hanya mengganti regulasi sesuai selera menteri, tapi harus punya peta jalan pariwisata nasional yang konsisten. Kalau tidak, sektor ini hanya jalan di tempat dan daerah juga tidak akan bisa bergerak,” pungkasnya.