Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Nilai Komitmen ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat Sejalan dengan Visi Presiden Prabowo Subianto

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/10) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si menegaskan bahwa langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melindungi tanah ulayat masyarakat hukum adat merupakan kebijakan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan keadilan agraria. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap pengelolaan tanah yang adil, berpihak pada rakyat, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Saya menilai Komitmen ATR/BPN melindungi tanah ulayat, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, pendaftaran tanah ulayat harus dimaknai sebagai bentuk penguatan posisi masyarakat hukum adat di hadapan hukum negara. Dengan demikian, tanah tersebut tidak mudah digugat, tidak mudah diklaim, dan tidak bisa dipindahtangankan secara sepihak. Dalam hal ini, negara hadir untuk melindungi, bukan menguasai.” Ungkap Kang Aher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa manfaat program pendaftaran tanah ulayat sangatlah signifikan, yaitu memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat, sehingga status kepemilikan adat tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan nasional; melindungi aset masyarakat hukum adat dari praktik perampasan tanah, konflik dengan korporasi, maupun klaim sepihak yang sering menimbulkan kerugian; serta mencegah terjadinya sengketa agraria, karena batas dan status tanah lebih jelas dan terdata secara administratif.

“Kehadiran program pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk nyata pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Program ini bukanlah instrumen untuk mengalihkan kepemilikan tanah adat menjadi milik negara ataupun membuka ruang bagi investor mengambil alih lahan masyarakat adat.” Tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mengingatkan bahwa dalam implementasinya, kebijakan ini harus dijalankan dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan penghormatan terhadap struktur adat di setiap daerah. Oleh karena itu, pentingnya dialog intensif antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat adat, agar proses pendaftaran tidak menimbulkan kecurigaan, melainkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan. Selain itu, program ini akan menjadi bagian penting dalam agenda besar reforma agraria yang telah lama menjadi tuntutan masyarakat, terutama kelompok adat yang selama ini kerap menghadapi diskriminasi atau konflik agraria.

“Dengan adanya komitmen ATR/BPN, dukungan politik DPR RI, serta arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi perhatian besar pada keadilan agraria, kedepan kita semakin optimistis bahwa pengelolaan tanah di Indonesia akan semakin adil, berdaulat, dan melindungi hak-hak masyarakat adat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI khususnya Fraksi PKS akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak kepada masyarakat hukum adat. Kita ingin memastikan bahwa tanah adat tidak hanya diakui secara budaya, tetapi juga dilindungi secara hukum. Inilah makna negara hadir untuk rakyat.” Demikian tutup Kang Aher