Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Meity Rahmatia: Dana Abadi Korban Instrumen Nyata Pastikan Pemulihan Korban Tindak Pidana  

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (25/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, menyatakan dukungannya terhadap usulan masuknya Dana Abadi Korban dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, keberadaan Dana Abadi Korban sangat mendesak sebagai instrumen nyata untuk memastikan pemulihan korban tindak pidana dapat terlaksana secara adil, cepat, dan berkelanjutan.
 
Meity Rahmatia, yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, menegaskan bahwa selama ini upaya pemulihan korban seringkali terhambat karena keterbatasan anggaran. Selama ini pendanaan pemulihan hanya bergantung pada alokasi APBN yang sifatnya sangat dipengaruhi oleh dinamika politik anggaran, tidak menentu, dan kerap terkendala oleh prosedur birokrasi.
 
“Korban tindak pidana berhak mendapatkan pemulihan yang layak tanpa harus menunggu tarik ulur anggaran. Dana Abadi Korban akan menjadi solusi strategis agar negara hadir secara konsisten dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, tanpa bergantung pada ketidakpastian politik anggaran tahunan,” tegas Meity.
 
Meity menambahkan bahwa korban tindak pidana bukan hanya menghadapi kerugian material, tetapi juga luka psikis, sosial, bahkan stigma dari masyarakat. Kondisi ini membutuhkan dukungan jangka panjang yang tidak bisa sekadar mengandalkan mekanisme bantuan insidental. Dengan adanya Dana Abadi Korban, pemulihan bisa dilakukan lebih sistematis, termasuk melalui layanan medis, psikologis, hukum, hingga reintegrasi sosial.
 
“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan korban menghadapi penderitaan berlapis. Negara harus hadir dengan kebijakan yang terukur. Dana Abadi Korban bukan sekadar bantuan finansial, melainkan instrumen keadilan yang memulihkan martabat korban,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa gagasan Dana Abadi Korban sejalan dengan semangat menghadirkan keadilan restoratif. Negara, menurutnya, tidak boleh membiarkan korban tindak pidana berjuang sendiri menanggung beban fisik, psikis, dan sosial akibat kejahatan.
 
“Dana Abadi Korban harus dipandang sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Harapan saya, gagasan ini dapat segera terwujud melalui revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga pemulihan korban tidak lagi terhambat urusan teknis anggaran,” tambah Meity.
 
Sebagai legislator yang concern terhadap isu keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat, Meity menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan Dana Abadi Korban dalam pembahasan di Komisi XIII DPR RI. Ia juga mengajak seluruh fraksi dan pemerintah untuk bersinergi memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada korban.