Jakarta (22/09) – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hamid Noor Yasin, menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum serta Menteri Luar Negeri RI, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi, Senin (22/9).
Dalam rapat tersebut, Hamid Noor Yasin menyampaikan bahwa Fraksi PKS menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
“Mencermati dinamika yang berkembang selama proses pembahasan, baik dalam pengantar maupun di tingkat panitia kerja (panja), Fraksi PKS menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun, kami menekankan agar implementasi perjanjian ini ke depan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara,” ujar Hamid dalam pernyataannya.
Perjanjian ekstradisi ini dinilai penting sebagai langkah hukum bilateral dalam memperkuat kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum, khususnya untuk menangani pelaku kejahatan lintas negara.
Lebih lanjut, Hamid menegaskan bahwa Fraksi PKS akan terus mengawal proses pelaksanaan perjanjian ini agar tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan serta kedaulatan hukum nasional.