Jakarta (09/09) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menekankan pentingnya komitmen perusahaan air minum dalam menjaga kekeringan air tanah (water risk assessment). Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bahwa sumber utama air minum masyarakat sebenarnya berasal dari air tanah, bukan air pegunungan seperti yang selama ini dipersepsikan.
Menurut Ateng, fakta tersebut menjadi pengingat bahwa perusahaan air minum wajib mengembalikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat dengan menjaga kelangkaan sumber daya air.
“Perusahaan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang sudah mengikuti mekanisme PROPER dari Kementerian Lingkungan Hidup harus membuktikan komitmennya dalam konservasi sumber daya air. Mereka mempunyai tanggung jawab, tidak hanya kepada konsumen, tetapi juga kepada ekosistem,” tegasnya.
Ia menekankan, PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) bukan sekadar simbol yang diberikan, melainkan instrumen pengawasan yang mengikat, termasuk kepada aspek pengelolaan sumber daya air.
“Jika suatu perusahaan mendapat penilaian PROPER Hijau dan Emas, maka harus dipastikan praktik konservasi sumber daya air benar-benar berjalan, bukan hanya sebatas laporan administrative dalam DRKPL (Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan) semata,” ujarnya.
Ateng juga menegaskan bahwa konservasi sumber daya air sejalan dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air , dimana setiap pelaku usaha wajib menjamin keinginan sumber daya air melalui pemanfaatan yang bertanggung jawab.
“Kita menghadapi tantangan yang serius dalam menjaga air tanah. Perusahaan yang memanfaatkan miliaran liter air tanah per tahun tidak bisa lepas tangan. Mereka harus melakukan reinvestasi untuk konservasi, reboisasi, kawasan catchment area, dan infrastruktur peresapan air hujan,” lanjutnya.
Lebih jauh lagi, ia mengingatkan bahwa penurunan muka air tanah sudah mulai dirasakan di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Barat. Hal ini berdampak pada masyarakat yang kesulitan mengakses air bersih, terutama petani dan warga di pedesaan.
“Kalau perusahaan besar dibiarkan hanya mengambil tanpa memulihkan, maka rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya. Ini yang harus kita cegah sejak sekarang,” ungkap Ateng.
Ateng berharap perusahaan AMDK yang telah masuk kategori hijau atau emas dalam PROPER bisa menjadi role model bagi industri air minum lainnya, termasuk bagi PDAM-PDAM kabupaten/kota.
“Kepatuhan regulasi harus jadi standar minimum, sementara inovasi konservasi harus menjadi pembeda. Jangan sampai keberlangsungan bisnis justru merugikan sumber daya air bangsa. Industri AMDK boleh tumbuh, tapi hak rakyat atas air bersih dan air baku tidak boleh dikorbankan,” tutupnya.