Jakarta (26/08) — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Penyiaran harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan aspirasi seluruh elemen masyarakat, termasuk para tokoh lintas agama. Hal ini disampaikan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Menurut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DI Yogyakarta ini, Komisi I terus berupaya agar revisi UU Penyiaran dapat menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas, relevan, dan menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
“Komisi I sekarang sedang melanjutkan proses penyiapan revisi Undang-Undang Penyiaran. Kemarin kita mengundang tokoh-tokoh agama dari semua agama, ada MUI, ada tokoh Katolik, Protestan, dan lainnya. Jadi kita ingin juga di dalam penyiaran ini kita dengarkan aspirasi mereka untuk penyiaran Indonesia ke depan,” jelas Sukamta.
Selain itu, ia menambahkan bahwa saat ini Komisi I juga tengah fokus pada pembahasan anggaran bersama mitra kerja.
“Memang masa sidang ini Komisi I, dan saya kira semua komisi, sedang konsentrasi untuk membahas anggaran mitra-mitra kerja semuanya,” ujarnya.
Dengan keterlibatan tokoh lintas agama, Sukamta berharap revisi UU Penyiaran dapat melahirkan aturan yang adil, menjaga keberagaman, serta mendorong penyiaran nasional yang lebih sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.